home icon
search icon
menu icon

Ilmu Hukum

Program Studi Magister (S-2)

Program Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) merupakan pendidikan lanjutan bagi mereka yang telah meraih gelar Sarjana Hukum. Dibuka pertama kali pada tahun 1987, program ini merupakan program magister tertua di Universitas Sumatera Utara. Dengan fokus pada penerapan ajaran, doktrin, dan teori hukum, mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan hukum dengan pemikiran yang logis, kritis, sistematis, dan kreatif sehingga menjadi ahli di bidang hukum yang berkualitas.

Program ini memiliki misi untuk membentuk mahasiswa sebagai generasi penerus hukum di Indonesia. Lulusan Program Magister Ilmu Hukum USU memiliki peluang yang besar untuk berkarir sebagai notaris, pengacara, dan jaksa yang kompeten di bidangnya. Gelar Magister Hukum (M.H.) yang diperoleh oleh para mahasiswa yang menyelesaikan program studi ini menjadi bukti nyata dari kemampuan mereka dalam memahami dan mengaplikasikan ilmu hukum dalam dunia profesional.

Magister Ilmu Hukum
ornament

Sejarah

1987

Program Studi Ilmu Hukum dibuka pertama kali pada 13 Agustus 1987 dalam bentuk PK S-2 UGM-USU dengan hanya satu konsentrasi bidang ilmu, yakni Ilmu Hukum Keperdataan.

1992

Program studi dikelola secara mandiri oleh USU pada 17 November 1992 berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 509/Dikti/KEP/1992. Sejalan dengan perkembangan ekonomi pada era globalisasi dan tuntutan masyarakat, Program Studi Magister Ilmu Hukum mengembangkan diri dengan membuka konsentrasi hukum pidana, hukum tata negara, hukum islam, dan kelas kekhususan hukum ekonomi.

ornament

Visi & Misi

ornament

Tujuan & Sasaran

ornament

Struktur Organisasi

Bagan Struktur Organisasi