home icon
search icon
menu icon

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum

Fakultas Hukum
ornament

Profil LKBH

Tentang LKBH

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) merupakan lembaga yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan memiliki peran dalam memberikan kontribusi di bidang pelayanan hukum, pendidikan hukum, serta pengabdian kepada masyarakat. LKBH FH USU mengembangkan kegiatan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat sekaligus pengembangan kemampuan mahasiswa di bidang praktik hukum. Dengan dukungan akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum USU, LKBH FH USU berupaya memberikan layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.
Tentang LKBH
Sejarah LKBH

Sejarah LKBH

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) merupakan lembaga yang telah berkontribusi dalam pelayanan hukum, pendidikan hukum, dan pengabdian kepada masyarakat sejak tahun 1975. Berawal dari Biro Bantuan Hukum (BBH). Pada masa kepemimpinan Prof. Mahadi, lembaga ini kemudian berkembang menjadi Unit Bantuan Hukum (UBH) dan selanjutnya menjadi LKBH. Dalam perkembangannya, LKBH FH USU menjalankan berbagai fungsi, meliputi konsultasi dan bantuan hukum, pendampingan, pendidikan dan pelatihan kemahiran hukum, penelitian dan kajian hukum, serta pengabdian kepada masyarakat

Profil Direktur

Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL.

Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL.

Direktur

ornament

Jam Pelayanan

Senin – Jumat 09 : 00 – 17 : 00 WIB

Pelayanan secara langsung di kantor LKBH FH USU maupun melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional Hanya Melalui WhatsApp

Respons terhadap pesan akan diberikan sesuai dengan waktu pelayanan dan ketersediaan petugas.

Catatan: Untuk layanan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum, masyarakat diharapkan terlebih dahulu menyampaikan permasalahan serta dokumen atau bukti yang relevan agar dapat dilakukan penelaahan awal.

ornament

Visi dan Misi

Visi

Menjadi lembaga pelayanan, pendidikan, dan pengabdian hukum yang profesional, berintegritas, responsif, serta berorientasi pada pemenuhan hak dan akses masyarakat terhadap keadilan.

Misi

  • 01. Memberikan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • 02. Mendorong terwujudnya akses terhadap keadilan serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.
  • 03. Menjadi wadah pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis mahasiswa Fakultas Hukum USU di bidang hukum.
  • 04. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum bagi mahasiswa dan masyarakat.
  • 05. Membangun kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak dalam pengembangan pelayanan, pendidikan, dan pengabdian hukum.
ornament

Tugas Tujuan dan Fungsi

Tugas

Adapun tugas LKBH FH USU meliputi:

  • 01. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, LKBH FH USU berperan sebagai wadah untuk mengimplementasikan pengetahuan dan keilmuan hukum dalam praktik, sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum dan akses masyarakat terhadap keadilan

Tujuan

  • 01. Meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum
  • 02. Memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat
  • 03. Membantu masyarakat memahami serta memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  • 04. Menjadi wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum USU untuk memperoleh pengalaman dan keterampilan praktis dalam penerapan ilmu hukum
  • 05. Meningkatkan kompetensi dan kemahiran mahasiswa dalam melakukan penelitian, analisis, penalaran, dan penyusunan dokumen hukum
  • 06. Mengembangkan kegiatan penelitian dan kajian hukum yang relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
  • 07. Mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat
  • 08. Berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, berkeadilan, dan berorientasi pada akses terhadap keadilan
ornament

Layanan

LKBH FH USU memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan informasi, penjelasan, maupun pandangan hukum atas permasalahan yang sedang dihadapi

LKBH FH USU menyediakan layanan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi proses atau permasalahan hukum.

Bantuan hukum dapat diberikan dalam perkara litigasi maupun nonlitigasi, dengan mempertimbangkan jenis perkara, kebutuhan penerima layanan, serta kapasitas LKBH FH USU.

LKBH FH USU menjadi salah satu wadah bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktis dalam penerapan ilmu hukum.

LKBH FH USU juga mengembangkan kegiatan penelitian dan kajian hukum terhadap berbagai persoalan hukum aktual.

Sebagai bagian dari lingkungan akademik Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, LKBH FH USU turut menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan kemahiran hukum.

LKBH FH USU melaksanakan kegiatan penyuluhan dan edukasi hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran serta literasi hukum masyarakat.