Untuk mengetahui lebih lanjut tentang berbagai opsi Peminatan Program Studi, mengeksplorasi Kurikulum yang tersedia, memahami Peraturan Akademik yang berlaku, mempelajari Prosedur Skripsi, menyesuaikan Jadwal Kuliah dengan kebutuhan Anda, dan memperhitungkan Biaya Studi yang dibutuhkan, memahami Standar Pencapaian yang Diharapkan, Mengevaluasi Capaian Pembelajar. Semua informasi yang Anda butuhkan untuk memulai perjalanan akademik Anda ada di sini.
Kurikulum
Jadwal Kuliah
Biaya Studi
Capaian Pembelajaran
Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum diharapkan dapat menjadi lulusan profesional yang mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif serta mampu melalukan analisis terhadap fenomena hukum, gejala hukum, dan peristiwa hukum yang terjadi di tengah masyarakat dengan menerapkan ajaran-ajaran hukum. Dengan target capaian pembelajaran tersebut, diharapkan dapat mengomunikasikan teori-teori hukum dan doktrin-doktrin hukum secara umum atau sesuai bidang hukum melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas.
| Capaian Pembelajaran | |
| 1 | Mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif. |
| 2 | Mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni, dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi. |
| 3 | Mampu memilih penelitian yang tepat guna, terkini, termaju, dan memberikan kemaslahatan pada umat manusia melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin dalam rangka mengembangkan dan/atau menghasilkan penyelesaian masalah di bidang keilmuan, teknologi, seni, atau kemasyarakatan berdasarkan hasil kajian tentang ketersediaan sumber daya internal maupun eksternal. |
| 4 | Mampu mengembangkan peta jalan penelitian dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin berdasarkan kajian tentang sasaran pokok penelitian dan konstelasinya pada sasaran yang lebih luas. |
| 5 | Mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan, teknologi, atau seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, serta mengomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat. |
| 6 | Mampu menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembinaan sumber daya serta organisasi yang berada di bawah tanggung jawabnya. |
| 7 | Mampu mengelola, termasuk menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi hasil penelitian yang berada di bawah tanggung jawabnya. |
| 8 | Mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan di dalam lingkungan sendiri atau melalui jaringan kerja sama dengan komunitas peneliti di luar lembaga. |
| 9 | Menguasai metode penalaran hukum secara utuh dan mendalam dengan menerapkan metode berpikir sosiologis, yuridis, dan filosofis yang menjadi landasan untuk mengembangkan, memperluas, memperdalam, atau menemukan hal baru dan orisinal di bidang ilmu hukum. |
| 10 | Menguasai filsafat hukum yang melandasi teori bidang hukum tertentu yang menjadi bahan kajian utama secara utuh dan mendalam sebagai pengembangan ilmu hukum. |
| 11 | Menguasai metode penelitian hukum normatif, dan/atau empiris, baik dengan pendekatan inter, multi maupun transdisipliner. |