Humas FH USU: Selasa, 04 Mei 2021 Departemen Hukum Administrasi Negara bersama Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) melaksanakan Webinar yang bertema “UU Cipta Kerja; Implikasi Terhadap Dunia Usaha dan Tenaga Kerja”.
Kegiatan Webinar yang dilaksanakan secara online melalui zoom meetings ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum USU Prof.Dr. Budiman Ginting, SH.,M.Hum. dan turut dihadiri pula oleh Ketua Departemen Hukum Adiministrasi Negara Dr. Agusmidah S.H., M.Hum sebagai keynote speaker.
Dalam kata sambutannya Dekan FH USU Prof.Dr. Budiman Ginting, SH.,M.Hum menjelaskan bahwa Kegiatan Webinar ini merupakan salah satu solusi bagi mahasiswa di masa pandemi untuk tetap bisa belajar dan menambah wawasan serta melatih public speaking. Beliau berharap Kegiatan Webinar seperti ini bisa tetap berlanjut dan menjadi terobosan bagi mahasiswa untuk bisa selalu berkarya dan mengahrumkan almamater.
Webinar ini melibatkan beberapa narasumber dari berbagai latar belakang mulai dari himpunan pengusaha muda, serikat buruh hingga mahasiswa.
Dr. Agusmidah S.H., M.Hum sebagai keynote speaker menjelaskan banyak sekali perdebatan dalam pembentukan UU Cipta Kerja ini . Baik dari proses pembentukan yang sangat cepat maupun bentuknya yang belum pernah dikenal dalam sistem perundang-undangan Indonesia.Banyak sekali pihak yang menganggap UU Cipta Kerja ini cacat baik secara prosedural dan isinya yang banyak melanggar prinsip dan asas-asas dari UU yang telah eksis selama ini.
Vatar Reynaldo dari IMAHARA FH USU menjelaskan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja ini , harapannya tenaga kerja harus lebih memahami bagaimana bernegosiasi dan membuat Peraturan Kerja Bersama yang berkualitas dan tidak merugikan baik bagi pengusaha maupun tenaga kerja. Setelah itu narasumber berikutnya Asyraful Rizal yang berasal dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggu USU (HIPMI PT USU) dalam penjelasannya berpendapat bahwa dengan disahkannya UU Cipta Kerja perizinan usaha semakin dipermudah sehingga pelaku usaha mudah untuk menjalankan usahanya atau membuka usaha baru sehingga terciptanya lapangan kerja baru.Lalu Martin Luis yang berasal dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) mengatakan bahwa Pemerintah melalui pengesahan UU cipta kerja ini tidak mengkaji dari sisi tenaga kerja, Pemerintah yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyatnya malah malah memprioritaskan pengusaha. Dan narasumber terakhir Anas Alfarizi yang merupakan Wakil Presiden Pemerintahan Mahasiswa USU menjelaskan bahwa mulai dari UU Cipta Kerja ini dihadirkan di publik hingga pengesahannya sangat bermasalah dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Beliau berpendapat bahwa UU Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada pekerja dan sangat bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itulah mahasiswa harus peka dan berani menyuarakan pedapatnya demi kesejahteraan masyarakat.
Webinar ini dipandu oleh Elisabet Chalvien Purba sebagai MC dan dimoderatori oleh Putri Aulia Sinaga, keduanya merupakan anggota IMAHARA FH USU. Acara ini dimulai pukul 15.00 WIB, dan diikuti oleh sekitar 100 peserta serta disiarkan langsung melalui channel Youtube IMAHARA FH USU. Hingga berakhirnya acara pada Pukul 17.30 WIB diskusi tetap berlangsung tertib dan lancar. Pesan yang disampaikan dalam akhir webinar ini yakni, Pengesahan UU Cipta Kerja ini memiliki dampak positif dan negatif baik bagi pengusaha maupun pekerja, harapannya Pemerintah membuka ruang dialog untuk membahas UU Cipta Kerja ini serta lebih memerhatikan Kesejahteraan pekerja.