HUMAS FH-USU: Selasa (12/5/2026), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Penguatan Substansi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha melalui Partisipasi Publik”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penyusunan regulasi yang partisipatif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penguatan kerangka hukum badan usaha di Indonesia.

Direktur Badan Usaha, Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Andi Taletting dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan RUU Badan Usaha tidak hanya berkaitan dengan harmonisasi regulasi, tetapi juga merupakan kebutuhan strategis dalam menghadapi dinamika persaingan global. Ia menyampaikan bahwa dunia usaha saat ini bergerak sangat cepat, dipengaruhi oleh transformasi digital dan integrasi ekonomi global, sehingga Indonesia harus mampu menyesuaikan kerangka hukumnya.

“Karena kita ketahui bahwa persaingan global saat ini menuntut Indonesia memberikan suatu kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong kemudahan berusaha,” ujar Andi Taletting.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang dihasilkan harus mendorong lahirnya inovasi serta memberikan ruang bagi model usaha baru yang berkembang di era ekonomi digital.

“Kita perlu memastikan bahwa pengaturan hukum nasional mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital dan global, sehingga pelaku usaha dapat beroperasi lebih efektif dan kompetitif,” jelasnya.

Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum dalam sambutannya mengatakan “FH USU sebagai institusi akademik memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk memberikan kontribusi pemikiran kritis dan konstruktif. “Forum ini dapat menjadi ruang diskusi yang produktif, terbuka, dan substantif, sehingga menghasilkan rekomendasi yang bernilai bagi penyempurnaan RUU Badan Usaha,” ujar dekan.

Dekan FH USU menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI yang telah menjalin kerja sama dengan FH USU dalam penyelenggaraan kegiatan ini. “Kolaborasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah dan akademisi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas,” ujarnya.

Dr. Mahmul Siregar mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah berkenan hadir dan berbagi pengetahuan serta perspektif keilmuan yang sangat berharga. Kepada para peserta, dekan berharap partisipasi aktif dalam diskusi, sehingga kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat yang optimal.

Hadir sebagai narasumber, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha FH USU, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., yang memaparkan pentingnya harmonisasi regulasi badan usaha dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa pembentukan undang-undang harus mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim usaha yang kompetitif dan berkeadilan.

Selain itu, Dosen FH USU, Dr. Robert, S.H., M.Hum., turut memberikan pandangan akademis terkait substansi RUU Badan Usaha, khususnya dalam aspek kelembagaan dan pengaturan tanggung jawab hukum badan usaha. Ia menyoroti perlunya kejelasan norma agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya di lapangan.

Peserta kegiatan terdiri dari dosen dan mahasiswa FH USU yang secara aktif terlibat dalam diskusi. Interaksi yang dinamis antara narasumber dan peserta mencerminkan tingginya antusiasme akademisi dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap penyusunan RUU tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masukan dari kalangan akademisi dapat memperkaya substansi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha, sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dunia usaha di Indonesia.