> Berita > Dorong Mahasiswa Jadi Job Creator, Fakultas Hukum USU Gelar Kelas Kewirausahaan Freelancing 2026
Dorong Mahasiswa Jadi Job Creator, Fakultas Hukum USU Gelar Kelas Kewirausahaan Freelancing 2026
Dipublikasi Pada
21 Mei 2026
Dipublikasi Oleh
Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE
Thumbnail Dorong Mahasiswa Jadi Job Creator, Fakultas Hukum USU Gelar Kelas Kewirausahaan Freelancing 2026
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan kegiatan “Kelas Kewirausahaan Freelancing Tahun 2026”, bertempat di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Sarjana Ilmu Hukum sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kewirausahaan dan adaptasi terhadap perkembangan ekonomi kreatif.
HUMAS FH-USU: Kamis (21/5/2026), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan kegiatan “Kelas Kewirausahaan Freelancing Tahun 2026”, bertempat di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Sarjana Ilmu Hukum sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kewirausahaan dan adaptasi terhadap perkembangan ekonomi kreatif.
Acara secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum didampingi oleh Wakil Dekanbidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Kealumnian, Dr Agusmidah, S.H.,M.Hum.
Dekan FH USU dalam sambutannya berharap melalui kegiatan seperti ini mahasiswa dapat memperluas wawasan serta mengembangkan keterampilan kewirausahaan berbasis keilmuan hukum, sehingga mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi kreatif dan menciptakan peluang kerja secara mandiri di masa depan.
Kegiatan ini menghadirkan Muhammad Fauzy, S.H., M.H selaku Keynote Speaker yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Fasilitas Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam paparannya yang berjudul “Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Dimulai dari Daerah”, ia menjelaskan bahwa sektor ekonomi kreatif kini menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Muhammad Fauzy memaparkan 21 subsektor ekonomi kreatif yang terbagi dalam bidang kreativitas budaya, desain, digital dan teknologi, serta media. Ia juga menekankan tiga kunci utama dalam transformasi pelaku ekonomi kreatif, yaitu diferensiasi, digitalisasi strategis, dan kolaborasi sebagai fondasi dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan kompetitif.
Narasumber pertama, Sri Anda Simanjuntak, S.H., M.Kn., QWP, selaku City Head PT AIA Financial, menyampaikan materi bertajuk “Berani Gagal, Siap Sukses: Mengikis Ragu Berwirausaha di Usia Muda”. Ia menjelaskan bahwa kewirausahaan merupakan proses menciptakan nilai melalui pengenalan peluang bisnis, manajemen yang efektif, keberanian mengambil risiko, serta kemampuan komunikasi dalam mengelola sumber daya.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa proses kewirausahaan mencakup beberapa tahapan utama, yakni innovation (inovasi), triggering event (pemicu), implementation (pelaksanaan), dan growth (pertumbuhan). Menurutnya, keberanian untuk memulai dan kesiapan menghadapi kegagalan menjadi kunci utama bagi generasi muda dalam membangun usaha.
Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H, membawakan materi berjudul “Transformasi Mentalitas Mahasiswa Hukum: Dari Job Seeker menjadi Job Creator yang Inovatif”. Ia menegaskan bahwa paradigma profesi hukum saat ini telah mengalami pergeseran signifikan.
“Profesi hukum tidak lagi bersifat konvensional. Jika dahulu terbatas pada hakim, jaksa, advokat, dan notaris, kini berkembang menjadi berbagai bidang baru seperti konsultan perlindungan data pribadi, legal auditor, mediator profesional, konsultan startup, legal content creator, arbitrator, konsultan HKI, hingga legal risk analyst,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa transformasi mahasiswa hukum dari pencari kerja (job seeker) menjadi pencipta lapangan kerja (job creator) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan zaman. Mahasiswa hukum dituntut untuk menjadi pribadi yang mandiri, inovatif, adaptif, dan berintegritas serta mampu menghadirkan solusi hukum yang bernilai ekonomi dan sosial.
Menurutnya, seorang legal entrepreneur harus mengubah cara berpikir dari “di mana saya bisa bekerja” menjadi “masalah apa yang bisa saya selesaikan”. Ia juga mengingatkan bahwa gelar Sarjana Hukum bukan hanya menjadi tiket untuk memasuki dunia kerja, tetapi merupakan alat analisis yang kuat untuk menciptakan nilai dan membangun kepercayaan di tengah masyarakat.