home icon
search icon
menu icon

> Berita > Webinar Nasional OJK Bersama FH USU Dengan Tema “OJK dan Keamanan Dana Masyarakat Dalam Pengelolaan Oleh LJK

Webinar Nasional OJK Bersama FH USU Dengan Tema “OJK dan Keamanan Dana Masyarakat Dalam Pengelolaan Oleh LJK

Dipublikasi Pada

15 Maret 2021

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Webinar Nasional OJK Bersama FH USU Dengan Tema “OJK dan Keamanan Dana Masyarakat Dalam Pengelolaan Oleh LJK
Thumbnail Webinar Nasional OJK Bersama FH USU Dengan Tema “OJK dan Keamanan Dana Masyarakat Dalam Pengelolaan Oleh LJK
Webinar Nasional OJK Bersama FH USU Dengan Tema “OJK dan Keamanan Dana Masyarakat Dalam Pengelolaan Oleh LJK

 

HUMAS FH-USU: Fakultas Hukum USU bersama IMAHARA FH USU yang bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan mengadakan webinar nasional pada Senin, 15 Maret 2021. Webinar tersebut mengangkat tema “OJK dan Keamanan Dana Masyarakat Dalam Pengelolaan Oleh Lembaga Jasa Keuangan”. Fakultas Hukum USU bersama IMAHARA FH USU yang bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan mengadakan webinar nasional pada Senin, 15 Maret 2021. Webinar tersebut mengangkat tema “OJK dan Keamanan Dana Masyarakat Dalam Pengelolaan Oleh Lembaga Jasa Keuangan”.

 

Webinar ini dillaksanakan dengan tujuan mendudukkan diskursus yang terjadi dalam praktik peradilan di mana Keputusan Hasil Penilaian dan Kepatutan LJK dikategorikan sebagai Keputusan yang dapat/tidak menjadi objek sengketa PTUN, sehingga ada kepastian hukum yang berdampak pada Keamanan Dana Masyarakat. Acara ini dihadiri oleh Rektor USU Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si, Ketua Dewan Komisioner OJK Prof. Wimboh Santoso, Ph,D. Juga terdapat 3 narasumber yaitu: Prof. Dr. Budiman Ginting, S.H., M.Hum (Dekan FH USU), DR. H. Maftuh Effendi, S.H., M.H. (Praktisi Hukum Administrasi), dan Dr. Aad Rusyad Nurdin, S.H., M.kn (Pengamat Hukum Perbankan).

 

Webinar ini dilaksakan secara hybrid, daring dan luring, terlaksana dengan baik. Pemaparan materi oleh narasumber juga disambut antusias tanya jawab oleh peserta. Pada akhir acara para pemateri menyampaikan poin inti, bahwa keamaan dana masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas yang harus dilindungi oleh OJK.

Berita