HUMAS FH-USU: Minggu (24/08/2025), Dalam Rangka mewujudkan semangat pengelolaan sampah di Kota Medan, Dosen dan Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (MIH FH USU) gelar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dosen Mandiri bertempat di Kantor Bank Sampah Puri Zahara II yang beralamat di Komplek Puri Zahara II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam kegiatan kali ini, dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum, dihadiri juga oleh Ketua Prodi MIH FH USU yang diwakili oleh Dr Mahmud Mulyadi, SH.,M.Hum, sebagai Sekretaris Prodi MIH FH USU.
Kegiatan ini juga dihadiri para dosen Fakultas Hukum USU seperti Dr Rosmalinda, S.H.,LL.M, Dr. Syarifah Lisa, S.H.,M.Hum, Siti Khairunnissa, S.H.,M.H., dan Lesly Saviera, S.H.,M.H., dan tim pengabdian Prodi MIH FH USU, serta mahasiswa MIH FH USU, kegiatan ini dihadiri juga oleh lurah Kelurahan Simpang Selayang, Kepala Lingkungan setempat, para sesepuh yang ada di Komplek tersebut.
Dalam sambutannya, Lurah Kelurahan Simpang Selayang menyampaikan ucapan terimakasih atas kegiatan pengabdian dosen mandiri ini yang berkaitan dengan bank sampah. Semoga kiranya kegiatan ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat, ujar Lurah Keluarahan Simpang Selayang.
Direktur Bank Sampah Puri Zahara II yakni Jamaliyah Pattimura, S.Hut menyampaikan apresiasi atas kegiatan kali ini. “Alhamdulillah kegiatan ini sangat bagus, Jika kita bekali diri dengan ilmu akan memperkokoh diri kita, maka kegiatan ini sangat kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kegiatan pengabdian dosen mandiri Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ini.” demikian sambutnya.
Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum dalam sambutannya mengatakan pengabdian ini harus dilakukan dengan berkelanjutan dan harus ada impact (dampak) yang sustainable atau berkelanjutan. Kegiatan ini harus berdampak baik kepada masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Dekan.
Dekan juga meng-highlight bahwa adanya permasalahan mengenai kondisi Kota Medan mengenai kebersihan kota Medan. Dekan mengajak agar kita semua untuk bersama-sama bekerja dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Medan.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Mahmud Mulyadi, SH.,M.Hum yang sekaligus Ketua Tim PkM menyampaikan bahwa puji syukur Alhamdulillah atas kegiatan ini bisa terselenggara. ”Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar tri dharma perguruan tinggi ada salah satu point yakni penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam kegiatan ini diisi oleh narasumber yang berkompeten pada bidangnya yang merupakan Dosen FH USU, diantaranya Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H.,LL.M dan Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H,M.H. yang menyampaikan materi terkait upaya pengelolaan sampah lingkungan yang Berwawasan Hukum.
Kegiatan ini berlangsung dengan diskusi interaktif dua arah antara narasumber dan peserta pengabdian. Narasumber Pertama yakni Dr. Vita Cita Emia Tarigan menyampaikan bahwa bahwa kegiatan bank sampah adalah bagian dari kesadaran masyarakat yang sangat baik sehingga harus diwujudkan dengan konsistensi. Sampah menjadi permasalahan yang sangat mengkhawatirkan.
Dalam pemaparannya, bahwa Indonesia menghasilkan lebih dari 67 Juta Ton sampah per tahun. Sehingga sangat mengkhawatirkan karena hal ini berdampak pada adanya pemanasan global. Permasalahan ini disebabkan oleh budaya masyarakat yang sangat suka membakar sampah, atau pola perilaku yang belum sadar akan dampak buruk pembuangan sampah sembarangan yang menyebabkan pemanasan global.
Dr. Vita Cita juga menjelaskan bahwa lokasi pembuangan sampah yang paling sering yakni dibuang di laut. Hal ini juga didasarkan pada beberapa sumber dan fakta konkrit bahwa Indonesia sebagai tempat pembuangan sampah dunia. Istilah ini menggambarkan betapa sampah menjadi problematika utama di Indonesia, terkhusus di Kota Medan. Dr Vita Cita mengingatkan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, dan Regulasi dari pemerintah daerah tentang pengelolaan sampah. Peran tersebut diantaranya regulasi, infrastruktur, edukasi, dan kemitraan. Kemitraan ini dilakukan dengan membangun kerja sama dengan sektor swasta, LSM, dan komunitas untuk implementasi program pengelolaan sampah terpadu. Sektor swasta yang dimaksud yakni CSR (Corporate Social Responsibility).
Di sela pemaparannya, Dr. Vita Cita menjelaskan dasar hukum utama untuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR swasta adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 74, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 (PP 47/2012). UU PT mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan), sementara PP 47/2012 memberikan rincian pelaksanaan dan kewajiban pelaporan. Sanksi untuk pelanggaran tidak secara tegas diatur dalam UU PT dan PP 47/2012, namun bisa merujuk pada undang-undang lain seperti UU Penanaman Modal.
Narasumber kedua yakni oleh Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa dalam pengelolaan lingkungan hidup dibutuhkan peran serta antara masyarakat, pengelola bank sampah, pemerintah, dan semua elemen. Dr. Fajar mengingatkan bahwa masyarakat memiliki kewajiban dalam mengelola lingkungan hidup. Masyarakat berkewajiban memelihara lingkungan hidup, mengendalikan pencemaran lingkungan hidup, memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. Perlu adanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, mentaati ketentuan tentang lingkungan hidup.
Dr. Fajar juga mengingatkan bahwa dampak buruk pembuangan sampah sembarangan yakni menyebabkan penyakit, menyebabkan lingkungan tercemar, dan menyebabkan bencana seperti banjir disebabkan oleh selokan, sungai yang meluap disebabkan penumpukan sampah limbah masyarakat. “Di dalam masyarakat, Keindangan itu dibutuhkan, sehingga kewajiban masyarakat menjaga lingkungan adalah bertujuan menjaga nilai keestetikan lingkungan. Regulasi mengenai pengelolaan sampah itu diatur di dalam Undang-undang 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan, PERMENLHK Nomor 13/2012 Tentang Pedoman pelaksanaan reduce, reuse, dan recycle melalui bank sampah, ujar Dr. Fajar menjelaskan.