HUMAS FH-USU: Senin (6/07/2026), Sebanyak 12 akademisi hukum dan lingkungan dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan kajian hukum ini dilakukan dua hari sebelum agenda kesimpulan sidang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), dengan fokus meluruskan polemik seputar eksistensi Badan Bank Tanah.
Salah satu akademisi yang terlibat dalam penyusunan kajian tersebut adalah Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU). Kehadirannya bersama para akademisi lain merupakan bentuk kontribusi ilmiah dalam memberikan perspektif objektif kepada hakim konstitusi terkait keberadaan Badan Bank Tanah.
Para akademisi menegaskan posisi mereka sebagai pihak netral yang bergerak atas dasar tanggung jawab moral akademis, bukan sebagai penyokong kepentingan pemohon maupun pemerintah. Kajian hukum yang diserahkan tersebut mematahkan argumen yang menuding Badan Bank Tanah bersifat inkonstitusional.
Dokumen amicus curiae itu menyoroti lambatnya penyelesaian sengketa lahan dan distribusi tanah di Indonesia yang selama ini terkendala birokrasi. Badan Bank Tanah dinilai menjadi alternatif konkret untuk memotong mata rantai persoalan tersebut, sehingga penataan agraria nasional dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Dari total 12 ahli yang menyusun dokumen ini, enam orang di antaranya hadir langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas secara resmi, yaitu:
Prof. Dr. M. Hadin Muhjad — Guru Besar FH Universitas Lambung Mangkurat
Dr. Ir. Deddy Kurniawan Halim — Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya
Dr. Suhaimi — Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala
Dr. Yustus Pondayar — Dekan FH Universitas Cendrawasih
Prof. Dr. Elita Rahmi — Guru Besar Universitas Jambi
Dr. Mirza Nasution — Ahli Hukum Universitas Sumatera Utara
Kajian hasil koordinasi lintas wilayah ini kini sepenuhnya menjadi bahan pertimbangan bagi para Hakim Konstitusi sebelum menyusun putusan akhir terkait masa depan tata kelola agraria nasional.
Keterlibatan Dr. Mirza Nasution dalam penyusunan kajian ini sekaligus menegaskan kontribusi akademisi USU dalam wacana hukum tata negara dan kebijakan agraria di tingkat nasional.