HUMAS-FHUSU: (03/07/2026) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengkaji isu-isu strategis hukum internasional melalui kegiatan akademik bertajuk “Menakar Urgensi Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951: Solusi Hukum atau Ancaman Kedaulatan bagi Indonesia?”. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Yati Sharfina Desiandri, S.H., M.H., selaku Dosen FH USU sekaligus Koordinator Advokasi dan Kebijakan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) USU, sebagai narasumber utama. bertempat di Aula ISIP USU.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa isu pengungsi merupakan persoalan global yang tidak hanya berkaitan dengan aspek kemanusiaan, tetapi juga menyentuh dimensi kedaulatan negara. Konvensi Pengungsi 1951 menjadi instrumen hukum internasional utama yang mengatur perlindungan terhadap pengungsi, termasuk prinsip non-refoulement yang melarang negara untuk memulangkan pengungsi ke wilayah yang mengancam keselamatan mereka.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, prinsip-prinsip dasar dalam konvensi tersebut tetap memiliki daya ikat secara moral dan hukum internasional. Hal ini menempatkan Indonesia pada posisi yang kompleks, antara kewajiban kemanusiaan global dan kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas serta kedaulatan negara.
Diskusi juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menangani pengungsi, antara lain keterbatasan regulasi nasional yang komprehensif, potensi konflik sosial dengan masyarakat lokal, serta adanya indikasi keterlibatan jaringan penyelundupan manusia. Selain itu, status Indonesia sebagai negara transit turut memperumit penanganan pengungsi, mengingat tidak adanya kepastian waktu penempatan ke negara tujuan.

Dari perspektif hukum nasional, sejumlah peraturan telah menjadi dasar penanganan pengungsi di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Namun demikian, regulasi tersebut dinilai masih memerlukan penguatan agar mampu menjawab dinamika permasalahan yang semakin kompleks.
Kegiatan ini juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM, serta masyarakat dalam menciptakan sistem penanganan pengungsi yang efektif dan berkeadilan. Selain itu, diperlukan adanya political will yang kuat dari pemerintah dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang seimbang antara perlindungan HAM dan kepentingan nasional.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya:
- SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) melalui penguatan sistem hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta tata kelola kelembagaan yang adil dan transparan;
- SDG 10 (Reduced Inequalities) dengan mendorong perlindungan terhadap kelompok rentan seperti pengungsi;
- SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui penguatan kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan organisasi internasional dalam penanganan isu pengungsi.
Melalui kegiatan ini, FH USU berharap dapat memberikan kontribusi akademik dalam mendorong lahirnya kebijakan yang tepat dan berkelanjutan terkait isu pengungsi di Indonesia. Diskursus ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat.
Dengan adanya forum akademik seperti ini, diharapkan muncul pemikiran-pemikiran konstruktif yang dapat menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan Indonesia ke depan dalam merespons isu pengungsi global secara bijak, adil, dan berdaulat.