Humas FH-USU: 16 September 2026 — Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “AI, Cyber Crime: Perseteruan Kebutuhan Sosial dan Tantangan Penegakan Hukum” dengan topik utama “KUHP-KUHAP Baru di Era Digital: Transformasi Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi.”
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid melalui ruang DPF Fakultas Hukum USU dan platform Zoom Meeting ini diikuti oleh 239 peserta yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta pemerhati perkembangan hukum pidana dan teknologi.
Seminar nasional ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap kehidupan masyarakat, termasuk dalam sistem hukum dan peradilan pidana.
Menurut Dr. Mahmul Siregar, era disrupsi teknologi memberikan manfaat besar bagi manusia, namun juga menghadirkan tantangan baru yang harus dikaji secara akademik. Perkembangan Artificial Intelligence (AI), algoritma digital, serta teknologi informasi telah memengaruhi cara berpikir dan cara kerja sistem penegakan hukum di berbagai negara.
“Disrupsi teknologi tidak hanya memengaruhi kehidupan sosial, tetapi juga memengaruhi perkembangan ilmu hukum dan sistem peradilan. Perubahan ini harus dicermati oleh akademisi berdasarkan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan agar mampu menjawab tantangan hukum ke depan,” ujar Dr. Mahmul Siregar.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum USU, khususnya Program Studi Magister Ilmu Hukum, atas kerja sama penyelenggaraan seminar nasional tersebut.
Dr. Fachrizal menjelaskan bahwa perkembangan teknologi saat ini bergerak jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan hukum. Artificial Intelligence, deepfake, data digital, media sosial, dan sistem elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menghadirkan tantangan berupa kejahatan digital, manipulasi informasi, penyalahgunaan data, dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya.
Menurutnya, persoalan utama dalam hukum pidana digital bukan hanya mengenai aturan yang dapat diterapkan, tetapi juga bagaimana sistem hukum mampu memahami perubahan teknologi, membuktikan kejahatan digital, serta tetap menjamin perlindungan hak warga negara.
“Pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru harus dipahami bukan sekadar pergantian aturan, tetapi sebagai kesempatan membangun sistem peradilan pidana yang modern, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum., menyampaikan terima kasih kepada ASPERHUPIKI atas kerja sama dalam penyelenggaraan seminar nasional ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan sebagai bentuk pengawalan akademik terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.
“KUHP dan KUHAP harus terus dipahami dan diamati dalam konteks perkembangan hukum pidana, terutama karena perkembangan digital membawa perubahan besar terhadap sistem penegakan hukum,” ujarnya.
Dengan moderator Nabila Afifah Salwa, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, seminar ini menghadirkan pembahasan dari para akademisi hukum pidana dan teknologi, yaitu Dr. Aris Hardinanto, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura), Dr. Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara), serta Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara).
Dalam pemaparannya, Dr. Aris Hardinanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah bentuk dan modus kejahatan. Hukum pidana Indonesia dituntut melakukan reformasi agar mampu menghadapi cyber crime, akses ilegal, serta berbagai tantangan baru akibat penggunaan Artificial Intelligence. Pembaruan KUHP dan KUHAP harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan digital.
Selanjutnya, Dr. Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru menjadi fondasi penting dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital di Indonesia. Transformasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi melalui konsep e-Penyidikan, e-Penuntutan, e-Persidangan, dan e-Eksekusi menjadi langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih modern dan efektif. Namun, keberhasilan transformasi tersebut sangat bergantung pada kemampuan regulasi dan aparat penegak hukum dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
Sementara itu, Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H., membahas tantangan penegakan hukum terhadap hoaks, disinformasi, dan deepfake di era digital. Menurutnya, diperlukan kebijakan kriminal yang seimbang antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi. Pendekatan penal dan non-penal perlu berjalan bersama melalui penegakan hukum yang proporsional, peningkatan literasi digital, serta penguatan mekanisme pembuktian elektronik.
Pada akhir kegiatan, moderator menyampaikan bahwa pembaruan hukum acara pidana harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam perkara yang menggunakan bukti elektronik, pembuktian tidak cukup hanya melihat keberadaan informasi digital, tetapi juga harus memperhatikan aspek keaslian, proses perolehan, penyebaran, serta hubungan sebab akibat dengan dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, penerapan mekanisme chain of custody menjadi penting untuk menjaga integritas dan keabsahan alat bukti elektronik.
Selain itu, sistem peradilan pidana tetap harus menjamin hak-hak terdakwa, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum, hak membela diri, dan hak mendapatkan proses peradilan yang adil. Penanganan disinformasi digital, termasuk yang berkaitan dengan commercial speech dan political speech, juga perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan rezim hukum sektoral yang berlaku. Pendekatan hukum pidana sebagai ultimum remedium harus digunakan secara proporsional dengan mempertimbangkan unsur kesalahan, niat jahat, serta dampak nyata yang ditimbulkan.
Penyelenggaraan seminar nasional ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 4 (Quality Education/Pendidikan Berkualitas), SDGs 16 (Peace, Justice and Strong Institutions/Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), serta SDGs 17 (Partnerships for the Goals/Kemitraan untuk Mencapai Tujuan).
Melalui kegiatan ini, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan hukum melalui penguatan wawasan akademik mengenai perkembangan teknologi digital dan implikasinya terhadap sistem hukum pidana, sejalan dengan tujuan SDGs 4. Seminar ini juga mendukung SDGs 16 melalui pengembangan pemikiran mengenai sistem peradilan pidana yang modern, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, kegiatan ini mencerminkan semangat SDGs 17 melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi profesi hukum, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun jejaring pengetahuan serta mendorong pembaruan hukum pidana Indonesia agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi digital. (Nabila A Salwa)