home icon
search icon
menu icon

> Berita > Seminar Nasional GMNI Fakultas Hukum USU

Seminar Nasional GMNI Fakultas Hukum USU

Dipublikasi Pada

21 Oktober 2022

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Seminar Nasional GMNI Fakultas Hukum USU
Thumbnail Seminar Nasional GMNI Fakultas Hukum USU
Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (DPK GMNI FH USU) mengadakan Seminar Nasional di Gedung Peradilan Semu FH USU.

HUMAS FH-USU: Jum’at (21/10/2022), Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (DPK GMNI FH USU) mengadakan Seminar Nasional di Gedung Peradilan Semu FH USU. Seminar nasional kali ini mengangkat tajuk “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menyelesaikan Sengketa Pilkada: Peluang dan Tantangan Menuju Pemilu Serentak 2024”.

Seminar Nasional ini mengangkat isu tentang kewenangan permanen Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pilkada. Mengundang tiga narasumber yaitu Dr. Irfan Nur Rachman, S.H.,M.H. (asisten ahli Hakim Konstitusi), Syafrida R. Rasahan, S.H. (Ketua Bawaslu Sumut), Dr. Mirza Nasution, S.H.,M.Hum. (Pakar Hukum Tata Negara/Dosen Hukum Tata Negara FH USU), dan dimoderatori oleh Christian Hutahaean, S.H. selaku kader GmnI FH USU. Seminar ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum, alumni DPK GmnI FH USU, Mahasiswa FH USU, dan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya.

Pembicara pertama yaitu bapak Dr. Irfan Nur Rachman,S.H.,M.H membahas tentang kembalinya kewenangan konstitusional Mahkamah: peluang dan tantangan pemilu serentak 2024. Beliau menjabarkan bahwasanya terdapat dua rezim dalam pemilukada. Dua rezim tersebut adalah Pemerintah Daerah dan Pemilihan Umum. Desain politik hukum Pemilukada yang cukup panjang dari 2004-2022 memiliki dinamika dan perubahan konstitusional. Paling Mutakhir, berdasarkan putusan MK No.85/PUU-XX/2022 memuat tidak adanya perbedaan rezim pemilihan, sehingga pemilukada masuk ke rezim pemilu sebagaimana pasal 22E UUD 1945.

Beliau mengungkapkan ada 6 alasan Mahkamah memasukan Pemilukada pada rezim pemilu. Alasan tersebut yaitu Pemilu Nasional dan Pemilukada secara de facto diselenggarakan oleh Lembaga yang sama, yakni KPU;Enam prinsip pelaksanaan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil menjadi prinsip yang berlaku bagi Pemilu Nasional maupun Pemilukada;Undang-Undang yang mengatur tentang Lembaga penyelenggaraan Pemilihan Umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) tidak membedakan antara Pemilu Nasional dan Pemilukada;Peserta pemilihan, baik yang diusung partai politik maupun perseorangan, tidak membedakan antara Pemilu Nasional dengan Pemilukada; dan dari sisi Sumber daya dan pembiayaan, peleburan dua rezim pemilihan lebih efisien dibandingkan diselenggarakan oleh dua penyelenggara yang berbeda.

Kendati demikian, beliau juga menjabarkan masih banyaknya tren kecurangan dalam pelaksanaan pemilukada. Praktik pelanggaran administrasi, pelanggaran etik penyelenggara, dan politik uang masih menjadi problematika yang harus dibenahi.  Penerapan pola kerja dengan spirit gotong royong adalah salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan dan permasalahan, Ucap beliau.

Pembicara kedua yaitu ketua Bawaslu Sumut Ibu Syafrida R. Rasahan, S.H. mengatakan bahwa kita harus mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang adil. Keberhasilan penegakan hukum pemilu akan tercapai apabila substansi, struktur, dan budaya hukum terimplementasi dengan baik dan mengatur secara komprehensif. Apabila ketiga faktor tersebut terlaksana dengan baik, pelanggaran bisa diminimalisir. Beliau juga mengajak seluruh elemen yang hadir pada seminar nasional ini agar menyebarluaskan pengetahuan ke masyarakat. Langkah tersebut dilakukan supaya anak muda berperan aktif sebagai perwujudan pemilukada yang adil.

Pembicara ketiga, Bapak Dr. Mirza Nasution, S.H.,M.Hum. menjelaskan tentang konstitusionalitas pemilukada. Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara ini memaparkan peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi. MK berperan sebagai pengawal konstitusi, penafsir konstitusi, dan pengawal demokrasi. Dalam menjalankan fungsi sebagai pengawal demokrasi, disinilah MK berperan dalam menjunjung prinsip dan tegaknya keadilan substantif (Sengketa penanganan pemilu dan pemilukada). Beliau juga mengajak anak muda yang merupakan agent of changeuntuk mengawal pemilukada nantinya.

Acara seminar ini berlangsung kurang lebih3 jam dari pukul 09.00-12.00 WIB. Dipenghujung pemaparan diskusi terdapat 3 pertanyaan dari peserta, dan juga ditutup dengan pembagian plakat kepada ketiga narasumber. Setelah itu diadakan foto bersama narasumber, moderator, dan seluruh peserta seminar. Diharapkan seluruh peserta yang hadir dapat menyebarkan pengetahun dan gagasan kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban kaum intelektual yang disematkan kepada para mahasiswa.

Berita