HUMAS FH-USU: Rabu (19/02/2025), Komite Etik Penelitian Kedokteran (KEPK) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Etik Penelitian Kesehatan dan Good Clinical Practice” bertempat di Raz Hotel and Convention Medan. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka melatih dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran, dan orang-orang yang sedang meneliti di bidang kesehatan.
Dimulai pemberian kata sambutan Ketua Komite Etik Kesehatan Universitas Sumatera Utara oleh Prof. Dr. dr. Juliandi Harahap, MA., FISPH., FISCM., Sp.KKLP, kemudian dilanjutkan pemberian kata sambutan Wakil Rektor 3 Universitas Sumatera Utara oleh Prof. Dr. Apt. Poppy Anjelisa Z Hasibuan, M.Si. Selanjutnya acara sesi pertama yang dipandu moderator yaitu Prof. Dr. dr. Dina Keumala Sari M.Giji., Sp.GK.
Diawali pada sesi pertama yang dipandu moderator memanggil Narasumber pertama yaitu Prof. dr. Sutomo Kasiman, Sp.PD., Sp.JP (K) yang membahas “Prinsip Etik Penelitian Kesehatan dan Peranan Komisi Etik Penelitian”, kemudian dilanjutkan Narasumber kedua yaitu Dr. dr. T. Ibnu Alferraly, M.Ked (PA)., Sp.PA., D Biopeth yang membahas “Bahan Biologi Tersimpan dan Material Transfer Agreement (MTA)”, kemudian dilanjutkan Narasumber ketiga yaitu Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H.,M.Hum yang membahas “Aspek Hukum dan Etik dalam Penelitian” sekaligus menutup sesi pertama.
“Etik merupakan suatu filosofi yang mendasari suatu prinsip. Kegiatan peneitian akan berjalan baik dan benar (the right conduct) apabila menerapkan prinsip-prinsip etika penelitian yang harus dipatuhi. Aspek etik dalam penelitian terkait dengan sifat jujur, utuh dan bertanggungjawab terhadap subjek penelitian, memperhatikan aspek rahasia, anonimity dan sopan.” Ujar Prof. Rosnidar membuka presentasi.
“Disisi lain, dalam suatu aktifitas atau pelayanan kesehatan yang diberikan peneliti terhadap subjek peneliti tentunya terdapat hubungan antara keduanya yang menjadikan hubungan tersebut memiliki batasan-batasan yang meliputi hak-hak dan kewajiban antara keduanya Hal inilah yang kemudian menjadi suatu hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat-akibat hukum pula tentunya. Hukum sebagai seperangkat aturan dengan sifat memaksa dan mengaturnya akan bekerja dalam hubungan antara peneliti dan subjek penlitian kesehatan..”
“Jika penelitian itu merupakan penelitian kesehatan, maka terdapat 2 (dua) hal yang menjadi kewajiban hukum peneliti yaitu mempunyai ethical clearence dan mendapatkan informed concent jika subjek penelitiannya merupakan manusia. Peneliti juga wajib memberikan perlindungan terhadap data pribadi orang yang dijadikan sebagai subjek penelitian. Apabila peneliti tidak atau lalai dalam mentaati hukum yang berlaku terkait penelitian, maka setidaknya dapat dimintai pertanggungjawaban yang berdasar pada Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum.” Ungkap Prof. Rosnidar.