HUMAS FH-USU: Selasa (07/11/2023), Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Problematika Ganti Kerugian Tanah di atas Tanah Komunal dan di Kawasan Hutan dalam Mewujudkan Kepastian Hukum, bertempat di Hotel GrandDhika Medan.
Kegiatan diskusi terfokus berlangsung dimoderatori oleh Dosen FH USU, Dr. Aflah, S.H., M.Hum dengan menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H. dan Kaprodi Magister Kenotariatan & Guru Besar Ilmu Hukum USU, Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum. Kegiatan FGD ini digelar dengan tujuan untuk memberikan insight bagi para pemangku kepentingan terkait kepastian hukum ganti rugi tanah komunal dan kawasan hutan, serta peningkatan pemahaman bagi para dosen dan mahasiswa Prodi MKn USU serta para praktisi terkait isu-isu kontemporer dalam ganti rugi tanah komunal dan kawasan hutan.

Dalam pembahasan diskusi terfokus dibahas tentang esensi dari pengadaan tanah di samping untuk penyelenggaraan pembangunan bagi kepentingan umum, ialah pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Ganti kerugian yang dimaksud tentu saja penggantian yang adil dan layak kepada pihak yang haknya dihilangkan dalam proses pengadaan tanah. Kendati sudah terdapat aturan hukum yang menjadi payung hukum dalam proses pelaksanaan ganti rugi terkait pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam praktiknya masih sering timbul sengketa antara pemerintah dengan masyarakat terkait pengadaaan tanah, khususnya yang berkenaan dengan tanah komunal dan wilayah hutan. Sengketa dimaksud dapat dilihat pada kasus Pulau Rempang, lahan untuk Ibu Kota Negara (IKN) di Penajem. Oleh karenanya, kepastian hukum atas ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan menjadi hal yang dipertanyakan.