HUMAS FH-USU : Jumat (06/03/2026), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gandeng Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) dalam menggelar diskusi dan bedah Buku Teks Hukum Persaingan Usaha (HPU) Edisi Ketiga. Kegiatan yang berlangsung di ruang 5 Kelas Internasional FH USU ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum persaingan usaha di kalangan akademisi sekaligus memperkaya literatur pembelajaran mengenai praktik dan teori persaingan usaha di Indonesia.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya KPPU dalam mendorong internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melalui pendekatan akademik, KPPU berupaya meningkatkan kualitas pemahaman hukum persaingan usaha di lingkungan perguruan tinggi.
Diskusi menghadirkan Anggota KPPU, Gopprera Panggabean sebagai pembicara utama yang memaparkan implementasi hukum persaingan usaha di Indonesia. Selain itu, dua akademisi Universitas Sumatera Utara turut menjadi narasumber, yaitu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU, Dr. Wahyu Ario Pratomo yang mengulas perspektif ekonomi dalam hukum persaingan usaha serta Dosen Fakultas Hukum USU, Dr. Robert yang juga merupakan salah satu penulis Buku Teks Hukum Persaingan Usaha dan membahas perspektif hukum dari buku tersebut. Acara dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas. Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar dan dilanjutkan dengan sambutan dari Guru Besar Ilmu Hukum FH USU Prof. Ningrum Natasya Sirait.
Dalam paparannya, Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha memiliki peran penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli, serta memastikan terciptanya efisiensi dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa buku teks ini merupakan pembaruan dari edisi sebelumnya yang telah banyak digunakan sebagai bahan ajar di berbagai perguruan tinggi.
Menurutnya, buku tersebut menjadi jembatan antara teori dan praktik dengan memperkuat integrasi analisis hukum dan ekonomi. Pendekatan tersebut memadukan kerangka normatif hukum dengan dinamika pasar yang terus berkembang.
“Di sinilah peran strategis perguruan tinggi dan komunitas akademik menjadi sangat penting, tidak hanya dalam pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memahami prinsip persaingan usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Gopprera.
Dalam sesi bedah buku, Dr. Wahyu Ario Pratomo menyoroti pentingnya pendekatan ekonomi untuk memahami dinamika persaingan di pasar, termasuk analisis struktur pasar dan perilaku pelaku usaha. Sementara itu, Dr. Robert menjelaskan perkembangan kerangka hukum persaingan usaha di Indonesia serta bagaimana buku teks tersebut memperkaya pemahaman akademik mengenai doktrin dan praktik penegakan hukum persaingan usaha.
Melalui diskusi bertema “Membedah Implementasi Hukum Persaingan Usaha Melalui Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga: Integrasi Analisis Hukum dan Ekonomi”, KPPU berharap pemahaman mengenai hukum persaingan usaha semakin berkembang di lingkungan akademik. Civitas akademika diharapkan dapat berperan dalam mendorong terciptanya ekosistem usaha yang adil, sehat, dan kompetitif di Indonesia.