HUMAS FH-USU: Kamis (16/10/2025), Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) sukses menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Keterampilan Negosiasi Hukum untuk Penyelesaian Sengketa. Pelatihan yang berlangsung di Ruang DPF FH USU ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kemampuan negosiasi mahasiswa, sehingga siap menghadapi tantangan praktik hukum di lapangan dengan pendekatan yang solutif dan kooperatif.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Montayana Meher, S.H., M.Kn., CIM (Sekretaris IMAC Perwakilan Medan) dan Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M (Dosen Fakultas Hukum USU). Sebagai moderator, acara dipandu oleh Agatha Kurniati, S.Int., CIM (Bendahara IKA IMAC Perwakilan Medan).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. Dalam kata sambutannya, Dr. Mahmul Siregar menekankan pentingnya penguasaan keterampilan dan kompetensi di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Beliau menyoroti data dari World Economic Forum yang memprediksi bahwa kecerdasan buatan (AI) akan mengambil alih pekerjaan manusia hingga 24% di tahun 2024, dan diperkirakan mencapai 44% di tahun 2030. Oleh karena itu, kemampuan negosiasi menjadi dasar kompetisi yang krusial agar para alumni mampu bersaing dan mendapatkan sumber daya secara efektif dengan model negosiasi kooperatif.
Sambutan juga disampaikan oleh Sekretaris Prodi MIH FH USU, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H.,M.Hum yang menjelaskan bahwa pasar kerja saat ini menuntut lulusan hukum yang memiliki keterampilan praktis. "Kebutuhan pasar lulusan hukum memiliki keterampilan, supaya nanti punya keahlian. Ketika beraktivitas di lapangan dari profesi apapun bisa punya keterampilan dan bisa bergabung dengan IMAC, BANI atau lainnya. Banyak sengketa yang diselesaikan dengan win-win solution, harmonisasi penyelesaian sengketa. Sengketa bisa lahir namun ada jalan penyelesaiannya,” papar Sekretaris Prodi MIH USU.
Dr. Montayana Meher memaparkan berbagai keuntungan negosiasi hukum, antara lain:
Cepat dan efisien dibanding litigasi
Biaya rendah
Hubungan bisnis atau pribadi tetap terjaga
Fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pihak
Rahasia, tidak terbuka seperti proses persidangan
Sementara itu, Dr. Rosmalinda menjelaskan perbedaan negosiasi komersil dan non-komersil. Negosiasi komersil fokus pada efisiensi dan keuntungan, sedangkan negosiasi non-komersil mengutamakan nilai kemanusiaan dan keberlanjutan sosial. Dalam konteks masyarakat marginal, pendampingan hukum (legal aid) sangat diperlukan untuk mengatasi ketidakseimbangan kekuasaan, dengan prinsip partisipasi dan keadilan substantif sebagai pondasi.
Moderator Agatha Kurniati turut menambahkan perspektif terkait kecerdasan buatan (AI) yang kadang memberikan saran kurang optimal dalam aspek teknis, dan menggarisbawahi pentingnya negosiasi dalam bidang HRD dan bisnis, khususnya di ruang mediasi dan arbitrase.
Diskusi interaktif yang melibatkan mahasiswa Magister Ilmu Hukum USU berlangsung selama 2 jam, memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendalami teknik dan strategi negosiasi penyelesaian sengketa dalam berbagai konteks. Diskusi yang berlangsung interaktif selama dua jam ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para mahasiswa Magister Ilmu Hukum USU, menunjukkan tingginya minat peserta terhadap pengembangan keterampilan penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi.