home icon
search icon
menu icon

> Berita > Orasi Ilmiah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dalam Rangka Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum USU

Orasi Ilmiah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dalam Rangka Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum USU

Dipublikasi Pada

04 Februari 2022

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Orasi Ilmiah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dalam Rangka Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum USU
Thumbnail Orasi Ilmiah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dalam Rangka Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum USU
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan Orasi Ilmiah dengan tema “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH.,M.Sc.,Ph.D.

HUMAS FH-USU: Jum’at (04/02/2022), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara  menyelenggarakan Orasi Ilmiah dengan tema “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH.,M.Sc.,Ph.D. pada peringatan Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Acara diselenggarakan secara hybrid yaitu luring dengan tetap menegakkan protokol kesehatan dan daring melalui zoom meeting serta live streaming YouTube Official Fakultas Hukum USU.

Hasrul Benny Harahap, SH.,M.Hum selaku Ketua Panitia di sela-sela laporan kepanitiannya menyampaikan bahwa tanggal 12 Januari 1954 merupakan hari yang sangat bersejarah bagi Fakultas Hukum USU. Tepat 68 tahun yang lalu Fakultas Hukum USU resmi didirikan berkat peran beberapa orang tokoh yang sangat berjasa yang kemudian melahirkan tokoh-tokoh hebat yang berjasa bagi pembangunan dan perkembangan Negara RI, salah satunya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Prof. Yosanna Hamonangan Laoly, SH.,M.Sc.,Ph.D merupakan salah seorang tokoh yang sangat berpengaruh dan berkontribusi aktif secara langsung dalam perkembangan hukum serta memiliki peran penting dalam penyelesaian permasalahan hak asasi manusia yang pernah terjadi dalam kurun waktu 8 tahun terakhir.

Ketua Panitia Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum USU atas nama jajaran kepanitiaan mengucapkan terima kasih atas bantuan berbagai pihak sehingga rangkaian kegiatan dies natalis dapat terlaksana, baik peran dari kepanitiaan serta mitra yang telah membantu, antara lain Kementerian Hukum dan HAM RI, PTPN III, PT. Bank Sumut, PT. Bank BNI, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DPC PERADI Medan, PMI Sumut, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Assosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, serta kontribusi Alumni Fakultas Hukum USU.

Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dalam kata sambutannya atas nama pimpinan dan segenap keluarga besar Fakultas Hukum USU mengucapkan selamat datang di Fakultas Hukum USU serta terima kasih kepada para hadirin atas perkenannya meluangkan waktu untuk memenuhi undangan dalam rangka Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum USU. Sebelum menyampaikan laporan mengenai perkembangan dan capaian yang telah diperoleh Fakultas Hukum USU, Dekan menyampaikan sejarah singkat Fakultas Hukum USU. Fakultas Hukum USU merupakan Fakultas nomor 2 tertua di Sumatera Utara yang didirikan pada tanggal 12 Januari 1954 dibawah asuhan Yayasan Sumatera Utara. Selanjutnya pada tanggal 1 September 1955, Yayasan Universitas Sumatera Utara secara resmi menyerahkan Fakultas Hukum USU yang sebelumnya bernama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat kepada Pemerintah Republik Indonesia. Sejak tanggal tersebut Fakultas Hukum USU telah berubah menjadi Fakultas Hukum Negeri melalui Keputusan Menteri P.P&K Nomor:34175/S tanggal 29 Maret 1957. Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor:56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara pada tanggal 11 November 2003, USU telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN), dan Fakultas Hukum merupakan salah satu unit pelaksanaan dari PT BHMN USU. Melalui Undang-Undang Nomor:12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Universitas Sumatera Utara berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Rektor Universitas Sumatera Utara, Dr. Muryanto Amin, S.Sos.,M.Si dalam sambutannya mengucapkan selamat Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Banyak berkah yang didapatkan oleh Fakultas Hukum USU salah satunya di usia yang ke-68 ini salah satu alumni Fakultas Hukum USU masih menjadi menteri, untuk itu kita patut bersyukur dan kita perlu mendorong agar Prof. Yosanna Hamonangan Laoly, SH.,M.Sc.,Ph.D sebagai alumni bisa menjadi “role model” bagi mahasiswa dan alumni lainnya, kata Rekor. Rektor USU  menyampaikan dunia perguruan tinggi (PT)mengalami tranformasi yang cukup luar biasa. Transformasi perguruan tinggi saat ini cukup memberikan banyak tantangan bagi kita semua. Dulu universitas disebut sebagai teaching university yang berarti dosen hanya mengajar saja, lalu berubah menjadi research university yang mana universitas diarahkan selain mengajar dan juga research. Saat ini PT diminta untuk berinovasi yakni disamping mengajar, dosen dan mahasiswa harus melakukan research dan harus pula punya inovasi. Inovasi ini menjadi penekanan di Indonesia untuk khususnya PTN-BH yang disebut dengan “socio-technopreneur university” yang menuntut kita mengubah cara dan pembelajaran di kelas, dimana antara research dosen dengan pembelajaran di kelas harus “inline” dan mengajak mahasiswa secara berkelompok agar mahasiswa bisa ikut terlibat dalam research dosen dan mahasiswa mengetahui perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan yang arahnya ke inovasi. Hal itulah yang diubah oleh USU makanya USU menggunakan tagline “Transformation Towards Ultimate”, harus ada mixing antara perspektif teoritis dengan perspektif yang dialami mahasiswa secara berkelanjutan di tiap-tiap pertemuan kelas, sebut Rektor.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH.,M.Sc.,Ph.D dalam orasi ilmiahnya berjudul “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” di akhir orasinya mengatakan dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:91/PPU-XVIII/2020,  Pemerintah dan DPR RI telah menyatakan akan menghormati, mematuhi, serta akan melaksanakan Putusan MK atas UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, Pemerintah dan DPR RI akan segera menindaklanjuti Putusan MK atas UU Cipta Kerja dimaksud untuk penyiapan perbaikan Umdang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:91/PPU-XVIII/2020 atas UU Cipta Kerja tersebut. Tindak lanjut Putusan MK tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi pelaksanaan investasi baik domestik maupun asing yang telah berkomitmen untuk melakukan investasi setelah terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Investasi tersebut tentu akan menambah lapangan kerja yang luas bagi masyarakat, demikian Prof. Yasonna menutup orasinya.(laks/dmk/sug)     
 

Berita