home icon
search icon
menu icon

> Berita > LKBH FH USU Law Training Series-1 Tahun 2025 : Legal Due Diligence, Penelitian Hukum dan Penelusuran Hukum

LKBH FH USU Law Training Series-1 Tahun 2025 : Legal Due Diligence, Penelitian Hukum dan Penelusuran Hukum

Dipublikasi Pada

18 Juni 2025

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

LKBH FH USU Law Training Series-1 Tahun 2025 : Legal Due Diligence, Penelitian Hukum dan Penelusuran Hukum
Thumbnail LKBH FH USU Law Training Series-1 Tahun 2025 : Legal Due Diligence, Penelitian Hukum dan Penelusuran Hukum
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) kembali mengadakan serangkaian kegiatan pelatihan hukum bagi mahasiswa di Tahun 2025. Kegiatan Law Training Series-1 terdiri dari 2 sesi yakni Legal Due Diligence pada sesi pertama serta Penelitian Hukum dan Penelusuran Hukum pada sesi kedua, berlangsung di Aula Gedung Peradilan Semu FH USU. Kegiatan pelatihan hukum LKBH FH USU di Tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan hukum, serta kemahiran mahasiswa.

 

HUMAS FH-USU: Rabu (18/06/2025), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) kembali mengadakan serangkaian kegiatan pelatihan hukum bagi mahasiswa di Tahun 2025. Kegiatan Law Training Series-1 terdiri dari 2 sesi yakni Legal Due Diligence pada sesi pertama serta Penelitian Hukum dan Penelusuran Hukum  pada sesi kedua, berlangsung di Aula Gedung Peradilan Semu FH USU.  Kegiatan pelatihan hukum LKBH FH USU di Tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan hukum, serta kemahiran mahasiswa.

Pada pelatihan hukum sesi pertama, narasumber Dr. Rina Melati Sitompul, SH.,M.H mengawali paparan pelatihannya dengan menjelaskan  LDD (Legal Due Deligent) yang sering disebut Uji Tuntas sebagai proses dalam memperoleh gambaran terhadap resiko atas ketundukan atau masalah ketidakpatuhan hukum dari satu perusahaan. “Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko hukum dan membantu dalam pengambilan keputusan menyangkut informasi terhadap permasaalahan” papar Dr. Rina.

Dalam pelatihan, Dr. Rina mengarahkan peserta pelatihan terkait cara menyusun Legal Due Deligent, dimulai dari langkah pertama yakni mengidentifikasi area hukum yang relevan dengan bisnis perusahaan. Langkah kedua, Penilaian Kepatuhan Hukum merupakan proses menilai sejauh mana perusahaan mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku serta langkah ketiga,  Analisis Risiko Hukum. Kegiatan pelatihan berlangsung hingga siang hari dengan dimoderatori oleh Dr. Rosmalinda, S.H.,LL.M. 

Pada pelatihan hukum sesi kedua, narasumber Dr. Jelly Leviza, S.H.,M.Hum membuka pelatihan dengan memberikan pertanyaan awal “Why Do We Have to Do Research?”, Dr. Jelly menjabarkan beberapa poin menjawab pertanyaan tersebut yakni karena kebenaran itu tidak mutlak, kebenaran itu berada dalam perspektif ruang dan waktu, penelitian perlu sebagai tugas akhir bagi semua mahasiswa baik untuk jenjang pendidikan S-1, S-2, MKn hingga S-3 (program doctor), serta penelitian hukum perlu bagi semua aparat hukum, dosen dan profesi lainnya yang berhubungan dengan hukum.

Dalam pelatihan, Dr. Jelly mengarahkan peserta pelatihan terkait dengan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat usulan penelitian, langkah-langkah penelusuran hukum, langkah-langkah dokumentasi hukum, serta cara-cara menarik kesimpulan dalam penelusuran hukum. Kegiatan pelatihan berlangsung hingga sore hari dengan dimoderatori oleh Tommy Sinulingga, S.H.,M.H. 

Berita