HUMAS FH-USU: Rabu (18/06/2025), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) kembali menggelar kegiatan pelatihan hukum bagi mahasiswa seri kedua di Tahun 2025. Kegiatan Law Training 2025 seri kedua ini terdiri dari dua sesi yakni Legal Opinion pada sesi pertama serta Pelatihan Kemahiran Hukum Skunder (Penyelesaian Sengketa Hukum) pada sesi kedua, berlangsung di Aula Gedung Peradilan Semu FH USU. Kegiatan pelatihan hukum LKBH FH USU di Tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan hukum, serta kemahiran mahasiswa.
Pada pelatihan penyusunan legal opinion, narasumber Cynthia Hadita, S.H., M.H mengarahkan para peserta pelatihan menelisik prosedur penyusunan legal opinion (LO) yang ideal. Selanjutnya Cynthia Hadita, S.H., M.H menjelaskan pula beberapa langkah dalam penyusunan LO (Metode IRAC) yang meliputi Identify (Indentifikasi masalah) kasus posisi, Rule (aturan hukum /dasar hukum), Analysis (Analisis Masalah), Conclusion (Kesimpulan).
Dalam pelatihannya, Cynthia Hadita, S.H., M.H memberikan kronologi contoh kasus kepada para peserta pelatihan dan dibahas secara bersama dalam menyusun LO dengan menggunakan metode IRAC. Kegiatan pelatihan berlangsung hingga siang hari dengan dimoderatori oleh Siti Nurahmi Nasution, S.H., M.H.
Pada sesi pelatihan Kemahiran Hukum Skunder (Penyelesaian Sengketa Hukum), narasumber Advokat Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H di tengah pelatihannya memaparkan beberapa tahapan sengketa yang meliputi Pra Konflik, Konflik, dan Sengketa. “Dalam menyelesaikan sengketa baik litigasi maupun nonlitigasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, litigasi memberikan kepastian hukum dan efek jera cocok untuk kasus yang serius dan memmerlukan penegakkan hukum, namun prosesnya bisa Panjang dan beresiko memperburuk hubungan para pihak, sementara itu nonlitigasi menawarkan pendekatang yang lebig fleksibel dan harmonis” ujar Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H. Kegiatan pelatihan berlangsung hingga siang hari dengan dimoderatori oleh Dr. Putri Rumondang, S.H., M.H.