home icon
search icon
menu icon

> Berita > Laksanakan Bedah Skripsi Imahara angkat tema : Studi Komparasi Hubungan Kerja NON-STANDAR DEPENDENT SELF EMPLOYMENT Dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Hukum Inggris pada Era Gig-Economy

Laksanakan Bedah Skripsi Imahara angkat tema : Studi Komparasi Hubungan Kerja NON-STANDAR DEPENDENT SELF EMPLOYMENT Dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Hukum Inggris pada Era Gig-Economy

Dipublikasi Pada

15 Agustus 2022

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Laksanakan Bedah Skripsi Imahara angkat tema : Studi Komparasi Hubungan Kerja NON-STANDAR DEPENDENT SELF EMPLOYMENT Dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Hukum Inggris pada Era Gig-Economy
Thumbnail Laksanakan Bedah Skripsi Imahara angkat tema : Studi Komparasi Hubungan Kerja NON-STANDAR DEPENDENT SELF EMPLOYMENT Dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Hukum Inggris pada Era Gig-Economy
Di negara Indonesia, hubungan kerja dalam konsep yang dibahas Hukum Ketenagakerjaan awalnya hanya dikenal dengan satu jenis hubungan kerja saja, sebagaimana tertera yaitu, hubungan kerja yang bersifat standar. Makna dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah “hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Hubungan kerja yang bersifat standar ini akhirnya mengalami perkembangan dan perubahan situasi dari berbagai negara yang ada di dunia. Seiring berjalan waktu dan perkembangan ada yang disebut sebagai hubungan kerja Non-Standard Employment,

Humas-FHUSU (14/08/2022) Di negara Indonesia, hubungan kerja dalam konsep yang dibahas Hukum Ketenagakerjaan awalnya hanya dikenal dengan satu jenis hubungan kerja saja, sebagaimana tertera yaitu, hubungan kerja yang bersifat standar. Makna dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah “hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Hubungan kerja yang bersifat standar ini akhirnya mengalami perkembangan dan perubahan situasi dari berbagai negara yang ada di dunia. Seiring berjalan waktu dan perkembangan ada yang disebut sebagai hubungan kerja Non-Standard Employment, dimana definisi yang beredar terus berbeda di berbagai negara. International Labour Organization (ILO) mendefinisikan Non-Standard Employment atau hubungan kerja non-standar sebagai jenis hubungan kerja yang merupakan penyimpangan dari standar yang ditetapkan pada hubungan kerja pada umumnya.

Berkomparasi dengan perkembangan zaman atas definisi ketenagakerjaan, Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara mengadakan webinar bedah skripsi oleh alumnus fakultas hukum USU, Pranade Mas SH pada Minggu, 14 Agustus 2022 yang dilaksanakan secara daring dari pukul 20.00 WIB hingga selesai. Membedah skripsi milik Pranade dengan judul “Studi Komparasi Hubungan Kerja NON-STANDAR DEPENDENT SELF EMPLOYMENT Dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Hukum Inggris pada Era Gig-Economy”, dijelaskan bahwa diskusi ini dilaksanakan sebagai langkah awal termulainya keharusan kepekaan isu sosial tentang ketenagakerjaan yang dewasa ini selalu berada disekitar kehidupan masyarakat banyak.

Bertitik fokus pada hubungan kerja Non-Standar Dependent Self Employment, latar belakang dari penulisan skripsi ini juga dipaparkan oleh Pranade dengan memakai alasan bahwa pengaruh revolusi industri yang memicu adanya perubahan pola pikir, pola kerja, dan pola hidup sehingga atas perubahan-perubahan tersebutlah memunculkan istilah Gig Economy. Non-Standar Dependent Self Employment, dijelaskan bahwa hubungan kerja ini adalah hubungan kerja terselubung dimana seorang majikan menyamarkan status sebagai seorang pekerjanya dengan tujuan untuk meniadakan atau melemahkan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang pada pekerja. Di negara ini, eksistensi dari praktik kerja Dependent Self-employment mempunyai dua wajah perusahaan Gig Economy, yaitu Gojek dan Grab.

Berpindah dalam pemaparan materi selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 2021 UK SUPREME COURT melalui putusan pengadilan menyatakan bahwa pengemudi Uber di Inggris berstatus worker, berbeda dengan para pengemudi ojek online di Indonesia, yang notabene nya adalah pengemudi dari Gojek dan Grab  hanya didefinisikan sebagai pekerja dan pemberi kerja yang disatukan dalam suatu sistem yang dibalut dengan kata kemitraan tanpa bisa memiliki kontrol dalam pekerjaan yang mereka emban. Sebagai contoh dalam hal memilih penumpang, penetapan tarif, penetapan sanksi, serta rating yang diterima pengemudi dari penumpang pun, ditetapkan secara sepihak oleh sistem yang dibuat oleh perusahaan.

Perlunya rekonstruksi regulasi dalam UU ketenagakerjaan, masih dihadapkan dengan hambatan yang itu-itu saja, seperti hal-hal perantara teknologi dan absennya instrument hukum yang mengatyr mengenai makna unsur perintah yang membuat hubungan pekerja dan pemberi kerja memiliki hubungan yang buram dengan berlindung dibalik kata fleksibilitas, padahal nyatanya itu hanya bahasa yang diperhalus sebagai “perbudakan” agar kemitraan yang dimaksud tidak diwajibkan untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya. Aspek lain adalah kendala politik, selalu menjadi sumber masalah. Dimana pemerintah kurang peka atas hal-hal yang sebenarnya urgent untuk ditetapkan secara normatif sebagai sebuah regulasi, dengan contoh bahwa UU Ketenagakerjaan sudah harus mengatur terkait hubungan kerja Non-Standar Dependent Self Employment, agar para pengemudi ojek online lebih terlindungi dalam sisi hukum.

Harapan Imahara dalam bedah skripsi kali ini, yang disampaikan oleh Dion Pardede selaku Ketua Umum Imahara periode 2022/2023 adalah cara pandang dari para mahasiswa terkait isu-isu yang sedang berkembang harus komprehensif dan luas. Mahasiswa juga diharapkan dapat terus melakukan kritik atas regulasi-regulasi yang acap kali tidak pro rakyat, terkhusus para pekerja, “Cara berpikir kita sebagai mahasiswa juga tidak baik kalau terlalu naïf, dalam artian tidak ada kritik atas regulasi yang dikeluarkan oleh para dewan perwakilan rakyat kita. Landscape politik Indonesia terkhusus perburuhan yang kita bahas mala mini, juga harus ada pembaruan. Good People Disobey Bad Laws.” Tutur Dion.

Berita