home icon
search icon
menu icon

> Berita > Kuliah Umum “Dampak Perjanjian Internasional Terhadap Pencegahan Kebakaran Hutan dan Polusi Asap lintas Batas Negara”

Kuliah Umum “Dampak Perjanjian Internasional Terhadap Pencegahan Kebakaran Hutan dan Polusi Asap lintas Batas Negara”

Dipublikasi Pada

02 Juni 2022

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Kuliah Umum “Dampak Perjanjian Internasional Terhadap Pencegahan Kebakaran Hutan dan Polusi Asap lintas Batas Negara”
Thumbnail Kuliah Umum “Dampak Perjanjian Internasional Terhadap Pencegahan Kebakaran Hutan dan Polusi Asap lintas Batas Negara”
Fakultas Hukum USU menyelenggarakan kuliah umum secara daring dengan judul “Dampak Perjanjian Internasional Terhadap Pencegahan Kebakaran Hutan dan Polusi Asap Lintas Batas Negara” dengan menghadirkan pembicara Researcher dari University of Canterbury, New Zealand, Muhammad Ibnu Khaldun Sitompul, SH.,LLM.,Ph.D

HUMAS FH-USU: Kamis (02/06/2022), Fakultas Hukum USU menyelenggarakan kuliah umum secara daring dengan judul “Dampak Perjanjian Internasional Terhadap Pencegahan Kebakaran Hutan dan Polusi Asap Lintas Batas Negara” dengan menghadirkan pembicara Researcher dari University of Canterbury, New Zealand, Muhammad Ibnu Khaldun Sitompul, SH.,LLM.,Ph.D.Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dalam kata sambutan membuka acara menyampaikan bahwa Fakultas Hukum USU akan sering melaksanakan kuliah umum untuk melihat hal-hal yang up to date dari berbagai perspektif khususnya dari para dosen yang berafiliasi dengan luar negeri.

Dekan mengatakan “topik kuliah umum hari ini hampir setiap tahun menjadi isu internasional dan menjadi perbincangan di negara kita, polusi atau pencemaran yang “transboundary” sifatnya seperti polusi asap baik disebabkan oleh peristiwa alam ataupun ulah manusia membuka hutan. Oleh karena bersifat “transboundary” maka ada negara lain atau negara tetangga yang terganggu yang mungkin saja menimbulkan kerugian dalam industri atau kerugian dalam aktivitas publik mereka, maka dalam hal ini harus ada state reponsbility yakni bahwa setiap negara mempunyai tanggung jawab jika terjadi hal-hal tersebut”,. sebut Dekan.

Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa baik dari program studi S1, S2, dan S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU. Kuliah umum berlangsung dengan dipandu oleh Dosen Fakultas Hukum USU, Riadhi Alhayyan, SH.,MH. yang bertindak selaku moderator.

 

Berita