home icon
search icon
menu icon

> Berita > KULIAH PAKAR, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M : “NEGARA KESEJAHTERAAN DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN KONSTITUSI”

KULIAH PAKAR, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M : “NEGARA KESEJAHTERAAN DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN KONSTITUSI”

Dipublikasi Pada

31 Juli 2024

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

KULIAH PAKAR, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M : “NEGARA KESEJAHTERAAN DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN KONSTITUSI”
Thumbnail KULIAH PAKAR, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M : “NEGARA KESEJAHTERAAN DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN KONSTITUSI”
Program Studi Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Prodi S3 Ilmu Hukum FH USU) menggelar kuliah pakar dengan menghadirkan Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M

 

HUMAS FH-USU: Rabu (31/07/2024), Program Studi Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Prodi S3 Ilmu Hukum FH USU) menggelar kuliah pakar dengan menghadirkan Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M, topik “Negara Kesejahteraan dalam Perspektif Sejarah dan Konstitusi”. Kegiatan bertempat di ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU dan berlangsung secara hybrid dengan dipandu oleh Dosen Hukum Tata Negera FH USU, Dr. Afnila, SH.,M.Hum. Turut hadir dalam kegiatan ini Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dan Ketua Prodi S3 Ilmu Hukum FH USU, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H.M.Li. Peserta kuliah pakar terdiri dari para dosen, alumni, dan mahasiswa S1, S2, dan S3 Ilmu Hukum FH USU.

Dekan FH USU dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Prof. Todung Mulya Lubis yang mana di tengah kesibukannya yang luar biasa masih menyempatkan bersedia hadir di FH USU untuk sharing ilmu pengetahuan, pengalaman, dan pemikiran mengenai welfare state dari perspektif historis dan konstitusi. Dekan mengatakan “pembahasan terkait dengan negara kesejahteraan tidak saja dibahas dalam perkuliahan tetapi juga dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, pembahasan ini sangat penting tidak hanya di negara kita tetapi juga negara-negara lain, hal-hal tersebut yang akan kita diskusikan pemahamannya dari berbagai negara dalam studi komparatif, hingga kita bisa mendudukkan pemahaman kita tentang welfare state” sebut dekan. 

Prof. Todung Mulya Lubis dalam pembuka pemaparan materi kuliah pakarnya mengatakan “tidak mudah untuk menjelaskan negara kesejahteraan dalam waktu yang sangat pendek dalam kuliah seperti ini, karena materi ini sebenarnya adalah mata kuliah satu semester yang saya ajarkan di Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Gajah Mada”. Selanjutnya Prof Todung menjelaskan bahwa saat ini bersama dengan Universitas Gajah Mada sedang membangun Welfare State Community yang dilatarbelakangi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana seharusnya Indonesia menjadi negara kesejahteraan karena dalam BAB tersebut Indonesia disebut dengan negara kesejahteraan sosial (social welfare state) bukan sekedar welfare state.

Dalam pemaparan berikutnya Prof. Todung Mulya mejelaskan pula beberapa negara dengan welfare state benefit seperti Zerman, Rusia, dan China. Perkuliahan berlangsung sampai dengan sesi diskusi. Di akhir kuliahnya, Prof. Todung Mulya Lubis menyampaikan kutipan penting bahwa tidak ada perekonomian yang bisa diserahkan pada ekonomi pasar tanpa campur tangan negara, karena ketika dibiarkan kekuasaan negara akan tergerus dan kepentingan ekonomi rakyat akan terabaikan. Prof. Todung mengatakan “Market Economy Just for The Sake of Market Economy is Politically Wrong”. 

Berita