home icon
search icon
menu icon

> Berita > Kuliah Pakar, DR. dr. Cashtry Meher, M.Kes., M.Ked(KK), Sp.DVE, MH.Kes., FINSDV : “TANGGUNG JAWAB DOKTER SPESIALIS KULIT & DOKTER KECANTIKAN DALAM PERAWATAN ESTETIKA”

Kuliah Pakar, DR. dr. Cashtry Meher, M.Kes., M.Ked(KK), Sp.DVE, MH.Kes., FINSDV : “TANGGUNG JAWAB DOKTER SPESIALIS KULIT & DOKTER KECANTIKAN DALAM PERAWATAN ESTETIKA”

Dipublikasi Pada

18 September 2025

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Kuliah Pakar, DR. dr. Cashtry Meher, M.Kes., M.Ked(KK), Sp.DVE, MH.Kes., FINSDV : “TANGGUNG JAWAB DOKTER SPESIALIS KULIT & DOKTER KECANTIKAN DALAM PERAWATAN ESTETIKA”
Thumbnail Kuliah Pakar, DR. dr. Cashtry Meher, M.Kes., M.Ked(KK), Sp.DVE, MH.Kes., FINSDV : “TANGGUNG JAWAB DOKTER SPESIALIS KULIT & DOKTER KECANTIKAN DALAM PERAWATAN ESTETIKA”
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggelar kuliah pakar dengan menghadirkan DR. dr. Cashtry Meher, M.Kes., M.Ked(KK), Sp.DVE, MH.Kes., FINSDV, mengangkat topik “Tanggung Jawab Dokter Spesialis Kulit dan Dokter Kecantikan dalam Perawatan Estetika”. Kegiatan berlangsung di gedung bersama H. Anif, dengan dihadiri oleh mahasiswa FH USU dan para dosen pengampu mata kuliah Hukum Kesehatan.

HUMAS FH-USU: Kamis (18/09/2025), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggelar kuliah pakar dengan menghadirkan DR. dr. Cashtry Meher, M.Kes., M.Ked(KK), Sp.DVE, MH.Kes., FINSDV, mengangkat topik “Tanggung Jawab Dokter Spesialis Kulit dan Dokter Kecantikan dalam Perawatan Estetika”. Kegiatan berlangsung di gedung bersama H. Anif,  dengan dihadiri oleh mahasiswa FH USU dan para dosen pengampu mata kuliah Hukum Kesehatan. 

 

 

Dekan FH USU dalam sambutannya menjelaskan hukum kesehatan dimasukkan dalam kurikulum untuk merespon perkembangan yang ada di masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pergeseran paradigma dalam dunia hukum yang dikenal dengan “the emerging paradigm” bahwa hukum sudah menaruh perhatiannya lebih banyak kepada upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Isu yang sering dibicarakan dalam konteks hukum kedepan adalah isu-isu mengenai hak asasi manusia, lingkungan, serta kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan, anak, disabilitas, dan salah satunya menyangkut isu kesehatan.

 

 

“FH USU menjadikan hukum kesehatan sebagai salah satu bidang yang diajarkan kepada mahasiswa karena hukum kesehatan tersebut sangat kompleks, berbagai aspek hukum melekat padanya, antara lain aspek hukum keperdataan, aspek hukum administrasi, aspek hukum pidana, internasional, hukum ekonomi , dan aspek hukum lainnya, sehingga hal tersebut sangat penting untuk dipelajari.”, ujar dekan.

 

 

“Hari ini kita akan membicarakan tentang salah satu bagian dari hukum kesehatan tersebut, yaitu berkaitan dengan layanan kesehatan termasuk tenaga kesehatan profesi dokter beserta tanggung jawabnya, banyak hal yang perlu kita pahami supaya kita memahami dan mengetahui  apa hak dan kewajiban tenaga medis serta apa hak dan tanggung jawab masyarakat/pasien.”, sebut dekan.

 

 

DR. dr. Cashtry Meher dalam kuliah pakarnya menjelaskan bagaimana praktik kedokteran di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari hukum, begitu pula halnya estetika harus mengikuti aturan, bukan sekadar tren kecantikan. Dr. dr. Cashtry juga memaparkan regulasi perawatan estetika, “Pasien wajib di edukasi bahwa suntikan atau obat hanya boleh dilakukan dengan produk legal, jadi tidak ada alasan untuk menggunakan produk suntikan instan tanpa izin edar” ujarnya. 

 

Di akhir kuliah pakarnya, Dr. dr. Cashtry berpesan bahwa produksi illegal menghancurkan kepercayaan, distribusi illegal mengancam keselamatan, keduanya hanya bisa dihentikan dengan kepatuhan hukum dan tanggung jawab profesi.

Berita