home icon
search icon
menu icon

> Berita > Kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dan Badan Pengkajian MPR RI Bahas Jenis Putusan MPR RI

Kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dan Badan Pengkajian MPR RI Bahas Jenis Putusan MPR RI

Dipublikasi Pada

18 November 2023

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dan Badan Pengkajian MPR RI Bahas Jenis Putusan MPR RI
Thumbnail Kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dan Badan Pengkajian MPR RI Bahas Jenis Putusan MPR RI
Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) berkolaborasi melakukan kajian tentang Jenis Putusan MPR.

HUMAS FH-USU: Sabtu (18/11/2023], Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) berkolaborasi melakukan kajian tentang Jenis Putusan MPR. Kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk focus group discussion ini diselenggarakan di Hotel d’prima di Kawasan Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara. FGD dilakukan untuk menerima masukan dari sejumlah ahli hukum ketatanegaraan dan ilmu perundang-undangan FH USU terkait dengan berbagai persoalan hukum dalam bentuk-bentuk putusan MPR RI.

 

Hadir dalam kegiatan FGD mewakili Badan Kajian MPR RI antara lain : Dr. Tr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si (Fraksi Partai Golkar), H. Johan Rosihan, ST (Fraksi PKS), Slamet Ariyadi, S.Psi (Fraksi PAN), Sudirman (Kelompok DPD), dan  Muhammad Nuh, M.SP (Kelompok DPD). Sementara dari FH USU hadir Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dan sejumlah pakar hukum ketatanegaraan dan ilmu perundang-undangan FH USU, yakni : Dr. Faisal Akbar, SH.,M.Hum, Dr. Afnila, SH.,MH, Yusrin, SH.,MH dan Armansyah, SH.,M.Hum. 

 

Dalam sambutannya Dekan FH USU menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Kajian MPR RI yang memberikan kepercayaan untuk berkolaborasi dengan FH USU. Kegiatan FGD ini merupakan kegiatan yang kesekian kalinya dilakukan oleh FH USU dan Badan Kajian MPR RI. Kolaborasi seperti ini selain memberikan manfaat bagi pengembangan FH USU juga merupakan bagian dari kontribusi FH USU kepada masyarakat, bangsa dan negara. Sebagai lembaga perguruan tinggi, sudah menjadi kewajiban FH USU untuk membantu berkontribusi dalam memberikan gagasan pemikiran terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan bangsa ini. 

 

Pada kesempatan yang sama, koordinator Badan Kajian MPR RI, Dr. Tr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si menyampaikan terima kasih kepada FH USU yang berssedia bekerjasama dan memberikan kontribusi dalam gagasan-gagasan dan pemikiran terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh MPR RI. Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh MPR RI dalam menjalankan wewenang, tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara setelah Amandemen UUD RI 1945. Pada kesempatan FGD akan difokuskan pada berbagai permasalahan hukum berkenaan dengan jenis-jenis putusan MPR RI. 

 

Kegiatan Focus Group Discussion dimaksudkan untuk menggali secara lebih mendalam mengenai Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR, khususnya pada Pasal 99 dan Pasal 100 terkait dengan penggunaan nomenklatur “Keputusan” sebagai produk hukum MPR. Selanjutnya berkenaan dengan Keteapan MPR sebagai produk hukum MPR RI. MPR setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, tidak lagi memiliki kewenangan membuat ketetapan MPR yang bersifat pengaturan (regeling), tetapi dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR Pasal 99 dan Pasal 100, justru diatur ketetapan MPR yang bersifat pengaturan (regeling). MPR setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, masih memiliki kewenangan membuat ketetapan MPR yang bersifat penetapan (beschiking), tetapi justru dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR Pasal 99 dan Pasal 100, tidak mengatur mengenai ketetapan MPR yang bersifat penetapan (beschiking). Apakah pengaturan jenis putusan yang tertuang dalam peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR Pasal 99 dan Pasal 100, sudah tepat dan sesuai dengan kewenangan dan tugas MPR yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU MD3. 

 

Diskusi antara pakar hukum dan anggota Badan Pengkajian MPR RI berlangsung sangat tajam dan mendalam. Berbagai pemikiran pada aspek filosofis dan normatif yuridis untuk menanggapi berbagai persoalan tersebut telah dihasilkan sebagai bahan masukan bagi Badan Kajian MPR RI untuk mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya. Pada akhir diskusi koordinator Badan Pengkajian MPRRI menyampaikan apresiasinya kepada para pakar yang telah memberikan perspektif hukum yang kuat dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan di MPR RI. 

Berita