home icon
search icon
menu icon

> Berita > Ketua Umum P3HKI, Dr. Agusmidah buka Sarasehan Seri 1 P3HKI

Ketua Umum P3HKI, Dr. Agusmidah buka Sarasehan Seri 1 P3HKI

Dipublikasi Pada

02 Desember 2024

Dipublikasi Oleh

Muhammad Fauzi Ar Rahman Sinulingga SE

Ketua Umum P3HKI, Dr. Agusmidah buka Sarasehan Seri 1 P3HKI
Thumbnail Ketua Umum P3HKI, Dr. Agusmidah buka Sarasehan Seri 1 P3HKI
Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menggelar Webinar Serial 1 Sarasehan P3HKI dengan judul “Mengupas tuntas Pengupahan di Indonesia: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Pengupahan bagi Pekerja dan Pengusaha”. Acara ini dihadir peserta dari berbagai unsur yakni Anggota P3HKI, APINDO, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Mahasiswa, Hakim PHI, Mediator Ketenagakerjaan, serta unsur Dewan Pengawas P3HKI.

 

HUMAS FH-USU : Senin (02/12/2024) Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menggelar Webinar Serial 1 Sarasehan P3HKI dengan judul “Mengupas tuntas Pengupahan di Indonesia: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Pengupahan bagi Pekerja dan Pengusaha”. Acara ini dihadir peserta dari berbagai unsur yakni Anggota P3HKI, APINDO, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Mahasiswa, Hakim PHI, Mediator Ketenagakerjaan, serta unsur Dewan Pengawas P3HKI.

Ketua Umum P3HKI, Dr. Agusmidah, S.H.,M.Hum yang juga merupakan pejabat Wakil I Fakultas Hukum USU dalam pembukaan acara menegaskan bahwa acara ini sebagai kontribusi P3HKI untuk membuka ruang diskusi atas pernyataan politis Presiden tentang penetapan angka kenaikan/ penyesuaian upah minimum tersebut. Bagi Pekerja/Buruh tentu ini menjadi angin segar yang diharapkan setelah beberapa tahun penyesuaian upah minimum tertahan dengan formula yang disusun pemerintah dengan akumulasi angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditetapkan skalanya di 0,1 sampai 0,3. Lalu apakah pernyataan presiden itu berkaitan dengan amanat Putusan MK No. 168 yang menegaskan bahwa upah minimum harus memuat indeks tertentu yang di dalamnya mencerminkan komponen hidup layak (KHL), sebut Dr. Agusmidah.

Dalam acara ini P3HKI menhadirkan pembicara dari DPP APINDO Provinsi Sumatera Utara, dan Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI Bogor. Para Pemantik adalah Ng Pin Pin, S.E (wakil Ketua DPP APINDO Provinsi Sumatera Utara, dan Supriyanto (Ketua Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI Bogor). Acara dipandu oleh Moderator: Dr. Holynes N. Singadimedja, S.H., M.Hum.

Dalam webinar ini P3HKI membuat resume webinar sebagai policy paper sarasehan 1 sebagai berikut:

  1. Kebijakan pengupahan merupakan hal yang harus dilihat dari berbagai aspek. Ia bukan variabel independent sebab besar kecilnya upah akan mempengaruhi kenaikan harga dikarenakan perusahaan ikut menyesuaikan ongkos produksi yang akan ditanggungnya dari kenaikan upah. Hal ini akan berdampak pada tingkat inflasi dan pengaruh terhadap daya beli masyarakat (dan pekerja adalah salah satu kelompok di dalamnya).

  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Pemerintah telah menyebabkan semakin terbukanya aliran barang impor, terutama produk tekstil dan pakaian jadi. Pemerintah sebaiknya memikirkan tentang bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan daya saing produksi dalam negeri, dan mengkaji ulang kebijakan barang impor tersebut. Keberlanjutan berusaha merupakan salah satu aspek penting untuk mempertahankan perekonomian Indonesia dan daya saing pekerja di pasar kerja dalam negeri.

  3. Pemerintah harus membuat standard dalam Penyusunan Struktur dan Skala Upah, guna menghindari penafsiran yang beragam, sehingga ada pedoman yang baku bagi perusahaan dan serikat pekerja / buruh dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama. Selain itu, penegakan hukum untuk mewajibkan perusahaan memiliki Struktur dan Skala Upah juga merupakan hal krusial yang dapat berkontribusi untuk memudahkan perundingan upah oleh pengusaha dan serikat pekerja / buruh.

  4. Sangat disadari bahwa tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk membayar upah sesuai dengan upah minimum di wilayahnya. Oleh karena itu, mengembalikan kemungkinan untuk dilakukannya penundaan upah minimum seperti di dalam perundang-undangan sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja sebenarnya akan dapat memberi kemungkinan kepada Pengusaha tetap mempertahankan keberlanjutan usahanya, tetap dengan menjamin pekerja / buruh pada akhirnya akan mendapatkan kekurangan pembayaran upahnya pada masa penundaan.

  5. Penegakan hukum ketenagakerjaan Indonesia melalui penciptaan kepastian hukum bagi perusahaan yang taat aturan, penjatuhan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan dan pelindungan hak pekerja, serta pemberantasan ekonomi biaya tinggi yang terjadi karena beroperasinya oknum-oknum dalam hubungan industrial yang membuat kenaikan ongkos produksi (misalnya praktek pungli dan premanisme).

  6. Pemerintah harus meningkatkan perluasan kesempatan kerja dan menjaga daya serap lapangan kerja yang ada, mengingat bonus demografi akan melanda Indonesia pada tahun 2025-2030. Diperlukan langkah strategis untuk mengantisipasi dampak dari bonus demografi dan pemanfaatan teknologi, untuk menjaga sumber daya manusia Indonesia akan tetap kompetitif dari segi kuantitas dan kualitas.

Berita