HUMAS FH-USU: Rabu (24/08/2022), Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA La Nyalaa Mahmud Maltalitti menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum USU berjudul “Rekonstruksi Terhadap Kewenangan Istimewa Lembaga legislatif di Indonesia Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Kegiatan yang berlangsung di gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU ini terselenggara atas inisiasi kolaborasi bersama Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Hukum USU bersama Ikatan Alumni Fakultas Hukum USU.
Turut hadir dalam acara, Rektor Universitas Sumatera Utara, Dr. Muryanto Amin, S.Sos.,M.Si. , Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum. , Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum USU, Hasrul Benny Harahap, SH.,M.Hum. , Gubernur Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Hukum USU, M. Husni Baihaqi. Kuliah umum dihadiri oleh ratusan mahasiswa USU. Ketua DPD RI hadir bersama dengan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, Faisal Amri, M. Nuh, dan Anggota DPD RI Provinsi Aceh, H. Fachrul Rozi. Selain itu hadir juga Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol. Kuliah umum diikuti oleh ratusan mahasiswa USU.
Dalam kuliah umumnya, Ketua DPD RI menyampaikan bahwa perubahan yang terjadi pada UUD 1945 bukanlah amandemen konstitusi, melainkan penggantian konstitusi, karena secara fundamental ada beberapa hal yang terjadi dalam proses Penggantian UUD yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 tersebut. AA La Nyalaa Mahmud Maltalitti menegaskan, Konstitusi baru tersebut telah dikaji dan diteliti oleh Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada dengan peneliti di antaranya Profesor Kaelan dan Profesor Sofian Effendi, dan ditemukan bahwa perubahan yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 itu bukanlah Amandemen Konstitusi, tetapi penggantian Konstitusi. Diakhir kuliahnya, Ketua DPD RI menyerukan satukan tekad untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa untuk kemudian disempurnakan secara sempurna dengan cara yang benar, dengan cara adendum sehinnga tidak menghilangkan Pancasila sebagai staats fundamenteal norm, ditegaskan AA La Nyalaa Mahmud Maltalitti.