home icon
search icon
menu icon

> Berita > International Guest lecture, Lau Kwan Ho - Yong Pung Haw School of Law, Singapore Management University: “E-Commerce and Electronic Contracts”

International Guest lecture, Lau Kwan Ho - Yong Pung Haw School of Law, Singapore Management University: “E-Commerce and Electronic Contracts”

Dipublikasi Pada

03 November 2023

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

International Guest lecture, Lau Kwan Ho - Yong Pung Haw School of Law, Singapore Management University: “E-Commerce and Electronic Contracts”
Thumbnail International Guest lecture, Lau Kwan Ho - Yong Pung Haw School of Law, Singapore Management University: “E-Commerce and Electronic Contracts”
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) kembali menyelenggarakan International Guest lecture dengan menghadirkan pembicara Mr. Lau Kwan Ho, Assistant Professor of Law dari Yong Pung Haw School of Law, Singapore Management University.

HUMAS FH-USU: Jum’at (03/11/2023), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) kembali menyelenggarakan International Guest lecture dengan menghadirkan pembicara Mr. Lau Kwan Ho, Assistant Professor of Law dari Yong Pung Haw School of Law, Singapore Management University. Kuliah tamu kali ini mengangkat topik E-Commerce and Electronic Contracts. Kegiatan berlangsung dengan dipandu oleh Dosen FH USU, Lesly Saviera, S.H.,M.H yang bertindak selaku moderator serta dikuti oleh para Dosen dan Mahasiswa Prodi Sarjana Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum dan Mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Hukum, FH USU.   

 

Pada kelas kuliahnya Mr. Lau Kwan Ho menyampaikan Hukum kontrak di Singapura sebagian besar didasarkan pada hukum kontrak umum di Inggris. Oleh karena itu, aturan yang dikembangkan di pengadilan Singapura memiliki kemiripan yang sangat dekat dengan aturan yang dikembangkan di bawah common law Inggris.

 

Mr. Lau Kwan Ho mengatakan “memang, di mana tidak ada otoritas Singapura yang secara khusus mengatur masalah ini, biasanya akan diasumsikan bahwa posisinya, pada awalnya, tidak akan berbeda dengan yang ada di Inggris. Kontrak pada dasarnya adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang ketentuannya memengaruhi hak dan kewajiban masing-masing yang dapat ditegakkan secara hukum. Apakah para pihak telah mencapai kesepakatan, atau pertemuan pikiran, secara obyektif dipastikan dari fakta-fakta yang ada. Konsep penawaran dan penerimaan dalam banyak kasus, meskipun tidak semua, menjadi titik awal untuk menganalisis apakah kesepakatan telah tercapai”, demikian Lau Kwan Ho menjelaskan. 

 

Dalam kesimpulannya Mr. Lau Kwan Ho menjelaskan bahwa Indonesia dan Singapura telah menyadari potensi transformatif dari e-commerce dan telah mengambil langkah-langkah untuk memfasilitasi dan mengatur kontrak elektronik dalam yurisdiksi mereka. Karena e-commerce terus berkembang, sangat penting bagi pelaku usaha dan konsumen untuk mengetahui aspek hukum dari transaksi online dan terus mengikuti perkembangan peraturan yang ada.

 

 

Berita