home icon
search icon
menu icon

> Berita > Hakim Pengadilan TUN Jakarta Beri Kuliah Umum pada Mahasiswa Fakultas Hukum USU

Hakim Pengadilan TUN Jakarta Beri Kuliah Umum pada Mahasiswa Fakultas Hukum USU

Dipublikasi Pada

14 Oktober 2022

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Hakim Pengadilan TUN Jakarta Beri Kuliah Umum pada Mahasiswa Fakultas Hukum USU
Thumbnail Hakim Pengadilan TUN Jakarta Beri Kuliah Umum pada Mahasiswa Fakultas Hukum USU
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara bersama dengan Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan Kuliah Umum (Daring), sesi Kuliah Umum ini dibuka dan dipandu oleh Christine Purba SH, dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selaku moderator. Diskusi kali ini menghadirkan satu narasumber yakni Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H selaku Hakim PTUN Jakarta.

HUMAS FH-USU: Jum’at (14/10/2022), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara bersama dengan Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan Kuliah Umum (Daring). Kuliah Umum ini mengangkat tema "Isu-Isu Aktual Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia Saat Ini".

Kegiatan kuliah umum diawali dengan sambutan Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum yang menyampaikan terima kasih atas kesediaan para narasumber dan peserta yang hadir. Selanjutnya, sesi Kuliah Umum ini dibuka dan dipandu oleh Christine Purba SH, dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selaku moderator. Diskusi kali ini menghadirkan satu narasumber yakni Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H selaku Hakim PTUN Jakarta. “Mengapa Peradilan Tata Usaha Negara harus ada?” ungkap Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H, pertanyaan pemantik Kuliah Umum ini. Enrico menyampaikan terkait Indonesia adalah negara hukum yang dipertegas di konstitusi negara Indonesia sehingga pengawasan dari peradilan administrasi tidak bisa dihindari.

Dalam pembukaan diskusi kali ini Dr. Enrico Simanjuntak, SH., M.H sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan semacam ini, ia meyakini bahwa ada tiga poros yang harus dilakukan mahasiswa, yaitu membaca, diskusi dan menulis. Lanjutnya, beliau juga menjelaskan terkait dua Integrated Administrative Justice System yang dibagi atas Premum Remedium (penegakkan hukum administrasi oleh internal pemerintah atau kurasi peradilan) serta Ultimum Remedium (penegakkan hukum administrasi oleh badan peradilan). Selanjutnya, beliau juga memberikan materi terkait Sumber Hukum, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara ada tiga, yaitu Sumber Hukum Primer, Sekunder, dan Tersier. Menyangkut penjelasannya juga, ia menerangkan bahwa hukum administrasi itu lebih konkret daripada konstitusi itu sendiri. Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H pun menceritakan sekilas pasang surut kewenangan Peradilan TUN, yang dimulai sejak hadirnya UU No. 5/1986 Tentang Peradilan TUN, hingga memasuki Era pembentukan pengadilan khusus: Regresi Kompetensi Absolut Peradilan TUN. Masa-masa pun berlanjut memasuki era selanjutnya yaitu Era Progresif: Kebijakan UU Sektoral serta dikeluarkannya Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Tahap ketiga dimana UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja yang menciutkan kewenangan peradilan TUN : Regresi kompetensi absolut Peradilan TUN serta yang baru saja dikeluarkan Putusan MK No. 37/PUU-XVIII Tahun 2020 dan No.91/PUU-XVIII Tahun 2020.

Penjelasan pun berlanjut hingga diskusi dapat disimpulkan dalam 6 aspek: 1. UU Peradilan TUN telah dua kali diamandemen; perubahan ketiga sangat dibutuhkan. 2. Hukum acara harus diatur dalam undang-undang (Pasal 24 ayat (5) UUD 1945). 3. Urgensi harmonisasi hukum acara sectoral dengan hukum acara umum. Konsolidasi norma dalam Perma dan SEMA ke dalam UU Peradilan TUN. 4. Antisipasi konvergensi antara hukum administrasi dengan hukum telematika seiring perkembangan praksis e-government. 5. Revitalisasi hukum acara dalam rangka mengoptimalkan administrative justice dalam cita hukum Indonesia. 6. Sinergi kelembagaan Peradilan TUN dengan Lembaga-Lembaga penegak hukum administrasi lain. Perlu dukungan segenap stakeholder dan civil society bagi penguatan Peradilan TUN Dalam sesi diskusi, timbul beberapa poin tanggapan terkait Kelas Umum "Isu-Isu Aktual Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia Saat Ini".

Para hadirin/ peserta bertanya terkait eksistensi Peradilan TUN kedepan untuk menangani kasus di PTUN. Selain itu ada beberapa sengketa yang tidak bisa melewati banding administrasi. Pertanyaan terkait ketiadaan sanksi kepada pejabat TUN terhadap polemik fiktif negatif dan fiktif positif, serta pembahasan dan diskusi mengenai implementasi Sanggah Banding yang tidak optimal untuk dijalankan. Diskusi ini pun ditutup dengan closing statement dari Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H yang menyatakan bahwa "Mahasiswa jangan pragmatis karena negara ini harus kuat atas kader-kader terbaik, terlebih hukum administrasi sangat dinamis agar kita bisa saling bersinergi karena pengadilan bukan hanya milik hakim dan aparatur hukum lainnya. Intinya sinergitas antar aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan makin terbuka pula.". Kuliah Umum kali ini banyak dihadiri oleh mahasiswa-mahasiswi fakultas hukum yang sedang mengambil mata kuliah hukum acara PTUN, namun atas tema yang diangkat membuat para dosen fakultas hukum juga antusias bergabung dalam diskusi yang diwadahi IMAHARA kali ini.

Berita