home icon
search icon
menu icon

> Berita > Guru Besar USU, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring Menjadi Pembicara dalam Konferensi Nasional VII Hukum Perdata

Guru Besar USU, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring Menjadi Pembicara dalam Konferensi Nasional VII Hukum Perdata

Dipublikasi Pada

17 September 2022

Dipublikasi Oleh

Sadli Damanik A.Md

Guru Besar USU, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring Menjadi Pembicara dalam Konferensi Nasional VII Hukum Perdata
Thumbnail Guru Besar USU, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring Menjadi Pembicara dalam Konferensi Nasional VII Hukum Perdata
Dalam Konferensi Nasional VII Hukum Perdata bertema Perkembangan Hukum Perdata Indonesia di Era Digital, Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, SH.,M.Hum menjadi salah satu pembicara dengan menyampaikan makalah berjudul “Perkembangan Aset Digital dalam Perspektif Jaminan Kebendaan”.

HUMAS FH-USU: (17/09/2022) Dalam Konferensi Nasional VII Hukum Perdata bertema Perkembangan Hukum Perdata Indonesia di Era Digital, Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, SH.,M.Hum menjadi salah satu pembicara dengan menyampaikan makalah berjudul “Perkembangan Aset Digital dalam Perspektif Jaminan Kebendaan”. Konferensi Nasional VII Hukum Perdata dan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) ini berlangsung di Semarang selama dua hari dari tanggal 16 - 17 September 2022. Konferensi dan Munas VII Hukum Perdata ini terselenggara atas kerjasama antara APHK dengan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (FH UNTAG Semarang).

Tema Perkembangan Hukum Perdata Indonesia di Era Digital diangkat oleh panitia penyelenggara adalah atas pertimbangan kemajuan teknologi digital yang begitu pesat yang menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia sehari-hari, sehingga dalam banyak hal memberikan pengaruh dalam interaksi social-ekonomi di dalam masyarakat. Konferensi ini bertujuan untuk menghimpun, membingkai, dan menyajikan hasil pemikiran para kolega akademisi hokum dari berbagai universitas di Indonesia mengenai perkembangan hukum perdata sebagai pengaruh dari kemajuan teknologi digital.

Prof. Dr. Rosnidar dalam kesimpulan pemaparan materinya menyampaikan aset kripto sebagai komoditi yang tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan, pengaturan aset kripto di Indonesia yaitu Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripton (Crypto Asset) dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), dan untuk lembaga jaminan Aset Kripto adalah Lembaga Gadai dan Jaminan Fudisia, sebut Prof. Dr. Rosnidar.

Berita