HUMAS FH-USU: Kamis (27/02/2025), Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Prof. Dr. Rosnidar Sembiring SH., M.Hum dipercaya sebagai salah satu pemateri dalam Semiloka “Peluang dan Tantangan Pengakuan & Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Sumatera Utara” yang diselenggarakan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Working Group ICCA Indonesia (WGII) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, bertempat di Hermes Palace Hotel – Kota Medan, Sumatera Utara. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendiskusikan bersama mengenai bagaimana peluang dan tantangan bagi Masyarakat adat dalam memperjuangkan hak nya.

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, hari pertama diisi dengan Abdon Nababan (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dengan materi “Peluang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dalam kerangka kebijakan nasional”, kemudian Dr. Sutarto, M.Si (Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara) dengan materi “Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara”, kemudian Heber Tambunan (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara) dengan materi “Perjuangan Merintis Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Tapanuli Utara”, dianjutan dengan hari kedua diisi dengan Prof. Dr. Rosnidar Sembiring SH., M.Hum (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara) dengan materi “Perspektif Keberadaan Tanah Adat di Sumatera Utara”, kemudian Budi Hutasuhut (Peneliti Budaya Batak) dengan materi “Perlindungan alam melalui Kearifan lokal Pranata “Surat Tembaga Holing””. Kegiatan dilaksanaan dengan dialog interaktif dan sharing session .

Kegiatan ini diikuti oleh beberapa Lembaga yaitu dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Working Group ICCA Indonesia (WGII), PW AMAN Tano Batak, Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (YAKOPI), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI - SU), Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), dan lain-lain.

Prof. Rosnidar dalam pemaparan materinya mengatakan “Mengapa harus membahas Masyarakat Hukum Adat-nya lebih dahulu untuk menyelesaikan atau mengurusi administrasi maupun persoalan tanah ulayat? Karena Masyarakat Hukum Adat merupakan subjek tanah ulayat itu sendiri, sehingga sebelum membahas objeknya (tanah ulayat) maka harus lebih dahulu diselesaikan persoalan subjeknya” Ujar Prof. Rosnidar membuka presentasi. “

“Setidaknya terdapat enam regulasi MHA di berbagai daerah Prov. Sumatera Utara yaitu Perda Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2017; Perda Humbang Hasundutan No. 3 Tahun 2019 ; Perda Langkat No. 2 Tahun 2019 ; Perda Toba No. 1 Tahun 2020 ; Perda Taput No. 4 Tahun 2021 ; Perda Karo No. 3 Tahun 2021” ungap Prof. Rosnidar.

“Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diharapkan segera merancang Peraturan Daerah tentang pengakuan keberadaan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian (Inventarisasi dan Indentifikasi) ini dengan mengacu kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku. Akan tetapi, perlu diamini pula bahwa dengan lahirnya Peraturan Daerah pun juga tidak serta merta dapat menyelesaikan konflik pertanahan antara MHA dan Pemerintah, oleh karena itu hal ini juga menjadi salah satu pendorong untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.” Ujar Prof. Rosnidar menutup presentasi.