HUMAS FH-USU : Jakarta, Senin (07/08/2023), Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum tampil sebagai narasumber dalam Konferensi Internasional yang diselenggarakan MPR RI bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia. Kegiatan Konferensi Internasional yang berlangsung selama tiga hari (6 - 8 Agustus 2023) di Gedung Nusantara IV MPR-RI, Jakarta Pusat, ini dibuka langsung oleh Dr. St. Laksanto Utomo, S.H.MH selaku Ketua Umum APHA, serta turut pula dihadiri oleh Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E.,S.H.,MBA (Ketua MPR RI / Dosen Tetap Doktor Hukum Universitas Borobudur), H. Ahmad Sahroni,S.E.,M.I.Kom (Wakil Ketua Komisi III DPR RI), serta Prof. Dr. Moh. Mahfud, MD.S.H.,S.U.,M.I.P (Menko Politik, Hukum, dan Keamanan RI), yang bertindak selaku Keynote Speaker pada konferensi internasional ini.
Konferensi ini dilatar belakangi keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) di berbagai belahan dunia dengan segala dinamika dan tantangannya terus mendorong masyarakat internasional untuk melahirkan berbagai kerangka dan norma guna memperkuat perlindungan dan pengakuan MHA. Sejak tahun 2002 RUU Masyarakat Adat yang kemudian diubah menjadi RUU Masyarakat Hukum Adat sudah diusulkan dan masuk dalam Badan Legislasi (BALEG) sejak tahun 2020, namun hingga kini selalu menjadi hambatan. Hambatan yang utamanya adalah terjadi Tarik ulur kepentingan politik terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat baik di eksekutif maupun di Legislatif.

Merespons hal tersebut Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) perlu membicangkan arah dan eksistensi masyarakat hukum adat dan pemberlakuan hukum adat dalam berbagai aspek, salah satunya ialah perkembangan hukum perekonomian hukum adat. Konferensi ini terdiri dari lima (5) sub Tema Panel Session dan Call For Papers yaitu, (1). Tanggungjawab Negara dan Perusahaan Terhadap MHA Lingkar Tambang dan Sumber Daya Alam ; (2). Tanggungjawab Negara, Perusahaan dan Masyarakat terhadap Hak-Hak Perempuan dan Anak MHA ; (3). Peradilan Adat yang Berkeadilan ; (4). Politik Internasional dan Pemenuhan Hak-Hak Indigenous People ; (5). Peran Negara dalam Pengembangan Hukum Perekonomian Adat untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat.
Selanjutnya sesi kegiatan berpindah ke Menara Hotel Peninsula, Jakarta Barat, melanjutkan Panel Session. Narasumber dalam panel 5 dalam kegiatan ini salah satunya disampaikan oleh Guru besar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum yang membawakan materi tentang “Indonesia Menuju Konsep Negara Kesejahteraan yang Berkaca Pada Sistem dan Hukum Perekonomian Adatnya”. Dalam pemaparan materinya Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum menyampaikan Indonesia dalam menuju negara kesejahteraan haruslah mampu menciptakan keamanan sosial di segala bidang termasuk di bidang perlindungan masyarakat hukum adat, serta mengembangkan sistem perekonomian adat di berbagai daerah guna terwujudnya tujuan negara yang termaktub sejak awal dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Masyarakat lokal yang dalam hal ini khususnya masyarakat hukum adat juga dapat diberdayakan oleh negara untuk memaksimalkan segala potensi kearifan lokal yang ada dan tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Negara melalui pemerintah daerah juga dapat menciptakan sebuah sistem dan hukum perekonomian yang bersifat adaptif berdasarkan kondisi teritorial daerah tersebut. Negara juga perlu ambil peran dalam mengakomodir dan mensosialisasikan penyelesaian perkara yang terintegrasi dengan peradilan dan sistem hukum adat, sebab dalam proses pembangunan dan jalannya roda perekonomian pasti tidak akan menutup kemungkinan terjadinya sengketa.