HUMAS FH-USU: Rabu – Jumat (19-21/11/2025), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum menjadi salah satu narasumber dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII dan Upgrading Hukum Acara Perdata yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) dengan Tema Umum: “Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital”, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta.
Acara dibuka langsung oleh Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H selaku Ketua Umum ADHAPER, dilanjutkan oleh Prof. Dr. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode 2024-2029) selaku keynote speaker pada acara ini, penyampaian kata sambutan oleh Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum Indonesia), Prof. Dr. rer. Pol.Ied. Veda Rimrosa Sitepu, S.S., M.A (Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Alumni, & Hukum UKI), Bapak Thomas Tampubolon (Yayasan UKI).
Pada sesi kedua Plenary Session Upgrading Hukum Acara Perdata, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum membawakan materi tentang “PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PERDATA”. Pemaparan ini dimulai dari Pengertian Putusan Menurut Para Ahli, Sistematika Putusan (Hal-hal yang Merupakan Formulasi Putusan), Jenis-Jenis Putusan (Putusan Ditinjau dari Segi Kehadiran Pihak dan Sifatnya), dan Upaya Hukum Atas Putusan Hakim (Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa). Apabila putusan yang dijatuhkan tidak mengikuti susunan perumusan yang digariskan pasal tersebut, maka putusan itu bisa tidak sah dan dapat dibatalkan. Contohnya Yurisprudensi Putusan MA No.132k/Sip/1974, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri karena tidak mencantumkan rumusan posita gugatan atau duduk perkara, dan juga tidak mencantumkan jawaban tergugat, padahal jawaban dibarengi dengan gugatan rekonvensi, putusan yang seperti ini bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) HIR. Putusan Perdata tidak bersifat Ultra Petita artinya pertama, Putusan tidak boleh mengabulkan hal yang tidak diminta dan kedua, Putusan tidak boleh melebihi dari yang diminta.
Hukum Acara Perdata memiliki peran sentral dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Sisi lain Hukum acara perdata juga merupakan instrumen fundamental dalam penegakan hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa di ranah keperdataan. Namun, dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang berkembang pesat dewasa ini menuntut adanya upgrading terhadap hukum acara perdata agar mampu menjawab tantangan zaman. Situasi ini semakin kompleks dengan hadirnya teknologi informasi dan digitalisasi peradilan. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik serta Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (e-Court dan e-Litigation).
Merespons hal tersebut Asosiasi Pengajar Hukum Acara Perdata (ADHAPER) bersama para akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan hukum diharapkan dapat memberikan gagasan serta rekomendasi strategis mengenai pembaruan hukum acara perdata. Melalui kegiatan Upgrading Hukum Acara Perdata diharapkan dapat memberikan penyegaran dan penguatan pengausaan materi bagi para pengajar mata kuliah Hukum Acara Perdata. Momentum ini penting agar hukum acara perdata Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai aturan prosedural, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa perdata di era modern.