HUMAS FH-USU: Rabu (28/01/2026), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), kembali mendatangkan narasumber Internasional, Prof. Jin-Ho Shim dari Silla University, Busan, Korea Selatan menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “How Have Women’s Roles and Creativity Evolved in Korea?”, bertempat di ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU.

Kedatangan Prof. Jin-Ho Shim di FH USU disambut langsung oleh Dekan, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum bersama Wakil Dekan I, Dr. Agusmidah, S.H.,M.Hum , Wakil Dekan III, Dr. Mohammad Ekaputra, S.H.,M.Hum , Staf Ahli Dekan bidang Akademik , Dr. Eva Syahfitri Nasution, S.H., M.H , Staf Ahli Dekan bidang Kemahasiswaan dan Kealumnian, Dr. Robert, S.H.,M.Hum , dan Staf Ahli Dekan bidang Kehumasan, Boy Laksamana, S.H.,M.Hum.
Kunjungan Prof. Jin-Ho Shim ke Indonesia bermula dari kunjungan kerja perwakilan Universitas Sumatera Utara, termasuk Fakultas Hukum yang diwakili Dr. Agusmidah S.H., M.Hum, dan perwakilan USU lainnya diantaranya Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan S.Si., M.Si., Ap pada November 2025.
Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen FH USU untuk mendorong internasionalisasi kegiatan akademik. “tantangan hukum di masa depan semakin bersifat global dan saling terhubung. Oleh karena itu, kerja sama akademik lintas negara menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari,” ujar dekan.
Dekan FH USU berharap pertemuan pada kegiatan ini dapat menjadi titik awal bagi kerja sama yang lebih konkret, berkelanjutan, dan berdampak nyata antara USU dan Silla University. Bentuk kerja sama tersebut dapat mencakup penelitian bersama, publikasi ilmiah kolaboratif, pertukaran dosen dan mahasiswa, serta pengembangan program akademik lainnya yang relevan dengan kebutuhan kedua institusi.
Kegiatan diskusi terarah yang diikuti oleh para dosen sebagai peserta aktif ini diawali dengan isu pemantik yang disampaikan oleh Dr. Rosmalinda, S.H.,LLM sebagai pembuka diskusi, mengarahkan pembahasan, dan mendorong partisipasi aktif peserta. Dr. Rosmalinda, S.H., L.LM, menyoroti peran perempuan dalam media populer, khususnya K-Drama. Bahan tontonan dalam bentuk Drama televisi dan Film Korea di Indonesia merupakan sarana edukatif yang efektif memperkenalkan budaya, nilai sosial, serta realitas kehidupan hukum di Korea Selatan. Drama Televisi Korea berjudul “Ms. Hammurabi” (2018) yang diperankan oleh Go Ara menjadi contohnya. Drama Korea ini mengambarkan peran perempuan dalam dunia peradilan serta isu-isu sensitif seperti kekerasan seksual.
Profesor Jin Ho Shim mengawali diskusi yang dipandu oleh Dr. Eva Syahfitri Nasution S.H., M.H. dengan istilah Korea tentang Ikatan Batin dalam aksara Korea. Profesor Jin Ho Shim menegaskan persfektif korban yang disampaikan Dr. Rosmalinda dengan menjelaskan bahwa hukum Korea khususnya pada kekerasan seksual merupakan perkara yang sangat sensitif. Korban mendapatkan perlindungan serius dari negara dimana Sistem hukum memberikan ruang bagi saksi untuk mendampingi korban dalam proses pelaporan, bahkan dalam kondisi korban tidak memiliki bukti pribadi. Kesaksian dari para saksi dinilai cukup untuk membuat laporan resmi kepada kepolisian dan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Diskusi selanjutnya bersama Prof. Jin-Ho Shim dari Universitas Silla, Busan, ini membahas tentang peran perempuan di Korea yang terus berkembang. Sejak Era Dinasti Joseon hingga tahun 2000an. Perubahan ini terlihat baik dalam ranah sosial, budaya, maupun hukum. Reformasi kebijakan, meningkatnya kesadaran gender, serta dorongan global terhadap kesetaraan telah membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan Korea untuk berpartisipasi aktif di sektor publik, pendidikan, dan penegakan hukum. Menurutnya, transformasi ini merupakan hasil proses panjang yang terus bergerak menuju masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.
Diskusi ini memperlihatkan bagaimana budaya, media, dan hukum saling terhubung dalam membentuk pemahaman publik terhadap peran perempuan serta perlindungan hak-haknya. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif akademisi dan mahasiswa USU, sekaligus mendorong kajian komparatif hukum dan budaya antara Indonesia dan Korea Selatan, khususnya dalam isu perempuan dan keadilan gender.