HUMAS FH-USU: Kamis (15/08/2024), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terhadap 2 (dua) Peneltian Pemenang Penelitian Hibah Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) Fakultas Hukum USU.
Dua penelitian pemenang penelitian hibah DRTPM Tahun Anggaran 2024 tersebut terdiri dari penelitian dalam penulisan disertasi berjudul "Pemberian Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Pemenuhan Prinsip Keadilan", dengan Ketua Peneliti, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H.,M.Hum dan Anggota Tim Peneliti, Dr. Mohammad Ekaputra, S.H.,M.Hum dan Rina Melati Sitompul, S.H.,M.H (Mahasiswi Prodi Doktor Ilmu Hukum USU) serta penelitian dalam penulisan tesis berjudul "Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Penganiayaan Berat" dengan Ketua Peneliti, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H.,M.Hum dan Anggota Tim Peneliti, Dr. Rosmalinda, S.H.,LL.M dan Fahrizal S. Siagian, S.H (Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum USU).
Dekan FH USU yang diwakili oleh Wakil Dekan II, Puspa Melati, SH. M.Hum dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kehadiran peserta dalam membantu melengkapi sumber bahan dua mahasiswa kami, yang dalam hal ini akan dibantu oleh Dosen Pembimbing sebagai Ketua Peneliti Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M.Hum. Wakil Dekan II menyampaikan rasa bangga atas keberhasilan dari 2 dua penelitan atas pendanaan DRTPM Anggaran 2024. "Sebagaimana dua penelitian yang mendapatkan bantuan dalam penulisan disertasi dan penulisan tesis ini, jika mengacu kepada judul dan konsep yang hendak diteliti, restitusi merupakan satu terobosan hukum dalam pembaharuan guna melakukan perlindungan kepada korban, seyogianya hukum saat ini harus berkembang ke arah perhatian kepada korban untuk saat ini” ujar Wakil Dekan II.
Ketua Peneliti, Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M.Hum menjelaskan dalam konsep pemidanaan yang semula mengacu kepada pendekatan retributif telah mengarah kepada konsep restoratif justice, untuk mendudukan permasalahan terhadap kepentingan bersama, khususnya muara peran serta masyarakat. “Dua penelitian ini akan berupaya mencari hal apa kendala dan peluang guna sinergi dalam pemenuhan restitusi yang nantinya akan diwujudkan sebagai hasil penelitian ilmiah Program Doktor dan Program Magister Hukum” ujar Dr. Mahmud Mulyadi. Selanjutnya Dr. Mahmud Mulyadi mengatakan “Sebagai pembimbing saya lebih memaksimalkan hal-hal penting dalam sisi penyempurnaan sebagai bidang pencapaian tujuan hukum, peserta dalam kegiatan adalah merupakan narasumber inti, dimana peneliti nantinya akan melakukan penggalian pemahaman-pemahaman dilapangan terhadap upaya pencapaian terhadap proses kemaksimalan pembayaran restitusi, papar Dr. Mahmud Mulyadi menutup pengantarnya.
Peserta dalam kegiatan diskusi terfokus yakni Hakim Tinggi Dr. Liliek Prisbawono, S.H.,M.H, Kasubdit Renakta AKBP S. Samosir dari POLDASU, Erwin Nababan dari PN Lubuk Pakam, Cakra Parhusip dari PN Stabat, Kanit PPA Polresta Medan, AKP Dearma, M. Yandre dari Kejaksaan Stabat, Viviani Parhusip dari LPSK Medan, Irvan Safutra dari LBH Medan, dan beberapa perwakilan akademisi dari Perguruan tinggi se-kota medan.