HUMAS FH-USU: Kamis (27/08/2026), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menerima kunjungan perwakilan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan Republik Indonesia. Kunjungan ini berkaitan dengan kesediaan FH USU untuk bekerja sama menyediakan tenaga pengajar sebagai narasumber pada penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemantapan Pembaharuan Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemantapan Pembaharuan Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tahun Anggaran 2026.

Diklat tersebut rencananya akan diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI pada tanggal 8 hingga 12 September 2026, bertempat di Sentra Pendidikan dan Pelatihan (Sentra Diklat) Medan, Kejaksaan RI, dengan jumlah peserta sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang jaksa.

Pertemuan ini dihadiri oleh Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama, dan Internasionalisasi FH USU, Dr. Mohammad Ekaputra. Turut hadir pula perwakilan dosen bidang Hukum Pidana FH USU, Dr. Marlina, S.H., M.Hum.

Sementara itu, dari Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, hadir Kasubbid Pengendalian Sentra Diklat Wilayah, Zulaika Nurdiana, S.H., M.H., dan Kasubbid Pengendalian Sentra Diklat Wilayah II, Dr. Hari Surachman, S.H., M.H., M.M., beserta jajaran.

Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, keahlian, dan keterampilan para jaksa terkait pemantapan pembaharuan hukum pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pemantapan pembaharuan hukum acara pidana dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya para jaksa yang memiliki pengetahuan, wawasan, keahlian, dan keterampilan yang memadai terkait kedua pembaruan regulasi tersebut.

Program pendidikan dan pelatihan ini dirancang dengan bobot 44 Jam Pelajaran (JPL), dengan tenaga pengajar yang berasal dari berbagai unsur, yaitu pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejaksaan RI, akademisi/praktisi hukum, widyaiswara, pengajar dari instansi lain, serta para ahli sesuai kebutuhan kurikulum.

Adapun peserta diklat terdiri dari Kepala Seksi Oharda/Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TPUL) pada Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Subseksi, dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Kerja sama antara Badan Diklat Kejaksaan RI dan FH USU dalam penyelenggaraan diklat ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata FH USU dalam mendukung penguatan kapasitas aparat penegak hukum, khususnya dalam memahami dan menerapkan pembaharuan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana nasional yang mulai berlaku melalui KUHP dan KUHAP baru.