> Berita > FGD Dalam Rangka Inventarisasi Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 Bagi Pelaksanaan UU Cipta Kerja Di Daerah
FGD Dalam Rangka Inventarisasi Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 Bagi Pelaksanaan UU Cipta Kerja Di Daerah
Dipublikasi Pada
17 Maret 2022
Dipublikasi Oleh
Sadli Damanik A.Md
Thumbnail FGD Dalam Rangka Inventarisasi Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 Bagi Pelaksanaan UU Cipta Kerja Di Daerah
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Fakulktas Hukum USU) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Inventarisasi Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bagi Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Daerah.
HUMAS FH-USU: Kamis (17/03/2022) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Fakulktas Hukum USU) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Inventarisasi Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bagi Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Daerah. Kegiatan ini diselenggarakan di Fakultas Hukum USU bertempat di Ruang Dewan Pertimbangan (DPF) Fakultas Hukum USU.
Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dalam kata sambutannya berharap nantinya pihak DPD RI yang akan membahas lebih lanjut dan menyusun rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI atau kepada Pemerintah diharapkan agar pelaksanaan Undang-Undang dan penyempurnaannya bisa mengakomodir kepentingan daerah serta melibatkan lebih luas lagi partisipasi masyarakat daerah, pemerintah daerah dan berbagai stakeholder lainnya.
Wakil Ketua II Pantia Khusus Cipta Kerja DPD RI, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos.,SH.,M.SP dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa pertemuan ini melahirkan catatan kritis yang akan dijadikan bahan oleh DPD RI untuk menyusun pandangan serta rekomendasi yang selanjutnya akan dibahas dengan Pemerintah.
Dalam kegiatan ini Fakultas Hukum USU, menghadirkan 2 (dua) nara sumber Dosen Fakultas Hukum USU yakni Prof. Dr. Budiman Ginting, SH.,M.Hum dan Dr. Faisal Akbar, SH.,M.Hum. Sesi diskusi terfokus berlangsung dipandu oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum USU, Dr. Agusmidah, SH.,M.Hum yang bertindak selaku moderator.