HUMAS FH-USU: Jum’at (26/11/2021), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Fakultas Hukum USU) menyelenggarakan kegiatan Dialog Online bersama Kuasa Pemohon Yudicial Review Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan tema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PPU-XVIII/2020 Terhadap Peraturan Pelaksanan UU Cipta Kerja. Kegiatan yang terselenggara secara spontan atas inisiatif para pengajar Fakultas Hukum USU ini adalah dalam rangka merespons perkembangan hukum yang terjadi sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PPU-XVIII/2020. Dalam pembukaan acara, Dr. Detania Sukarja, SH.,LLM selaku pembawa acara menyampaikan melalui dialog ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi kegiatan-kegiatan serupa yang tentunya juga akan dilaksanakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam berbagai forum lainnya. Sesi dialog dalam kegiatan ini dipandu oleh Dr. Afnila, SH.,M.Hum yang bertindak selaku moderator.
Kegiatan dialog online menghadirkan narasumber Kuasa Pemohon Yudicial Review UU Cipta Kerja, Febry Indra Gunawan Sitorus, SH yang juga alumni Fakultas Hukum USU. Peserta yang menghadiri acara dialog ini berasal dari berbagai unsur baik dari unsur akademisi, praktisi, dan juga mahasiswa dari berbagai jenjang program studi. Peserta yang terlibat aktif dalam dialog antara lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Agus Sardjono, SH.,MH, dan Ketua Program Studi S3 Ilmu Hukum USU, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH.,M.Li.
Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum dalam kata sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan forum diskusi ini adalah untuk berdialog dan bertukar pikiran mengenai Putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan inskonstitusional bersyarat, tentunya akan banyak hal yang kita pahami karena putusan ini tentunya memiliki dampak yang tidak sedikit. Kita tentunya ingin melihat bagaimana impact kedepan dengan adanya putusan ini, terlebih Pemerintah dan DPR RI diberikan waktu dua tahun untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, lanjut Dekan Fakultas Hukum USU.(Laks/Sad/Sug)