HUMAS FH-USU: Senin (07/09/2026), Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) turut hadir dalam pembukaan Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia di Sentra Pendidikan dan Pelatihan Sumatera Utara, Medan.
Kehadiran Dekan FH USU dalam kegiatan ini merupakan bagian dari jalinan kerja sama antara FH USU dan Badan Diklat Kejaksaan RI, khususnya dalam penyediaan narasumber untuk Diklat Pemantapan Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Melalui kerja sama tersebut, sejumlah akademisi FH USU dilibatkan sebagai tenaga pengajar dalam pelatihan yang membekali aparat Kejaksaan untuk menghadapi perubahan mendasar sistem hukum pidana nasional.
Kerja sama antara FH USU dan Badan Diklat Kejaksaan RI dalam penyelenggaraan diklat ini menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata Fakultas Hukum USU dalam mendukung penguatan kapasitas aparat penegak hukum, khususnya dalam memahami dan menerapkan pembaruan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana nasional yang mulai berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 7 hingga 11 September 2026, dengan metode pembelajaran klasikal. Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terbagi dalam tiga kelas, masing-masing beranggotakan 50 orang.
Peserta terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, dan Jaksa Fungsional pada bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di lima provinsi, yaitu Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat, ditambah sejumlah Jaksa Fungsional dari Badiklat Kejaksaan RI.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Badiklat untuk mempersiapkan sumber daya manusia Kejaksaan yang profesional, berintegritas, adaptif, dan siap menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
Ia menyampaikan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum oleh seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, pelatihan ini diarahkan bukan hanya untuk memperkenalkan perubahan norma, tetapi juga untuk membangun pemahaman yang benar dan seragam dalam penerapannya di lapangan.
Untuk memperkuat proses pembelajaran, Badiklat menghadirkan widyaiswara dan tenaga pengajar dari berbagai unsur, baik akademisi maupun praktisi, di antaranya dari Universitas Sumatera Utara, Politeknik Medan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Komposisi ini dimaksudkan agar peserta memahami pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya dari perspektif normatif-teoretis, tetapi juga dari sisi implementasi dan kebutuhan nyata penegakan hukum.
Keterlibatan FH USU sebagai penyedia narasumber dalam pelatihan ini menegaskan komitmen fakultas dalam menjembatani dunia akademik dengan praktik penegakan hukum. Melalui kerja sama dengan Badan Diklat Kejaksaan RI, FH USU turut berperan aktif mendukung transfer pengetahuan mengenai pembaruan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana kepada aparat Kejaksaan di wilayah Sumatera dan sekitarnya, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP yang baru secara tepat dan berkualitas.