HUMAS FH-USU: Medan, Kamis (29/10/2026), Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., hadir sebagai salah satu narasumber dalam seminar nasional bertema “Peran Akademisi dalam Membangun dan Mengembangkan Arbitrase di Indonesia”. Kegiatan ini digelar untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Medan di Aula Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Dalam seminar tersebut, Dr. Mahmul Siregar tampil mewakili kalangan akademisi. Kehadirannya menegaskan komitmen FH USU untuk terlibat aktif dalam pengembangan pemikiran dan praktik penyelesaian sengketa di luar pengadilan, khususnya melalui arbitrase.
Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan akademisi, praktisi hukum, perbankan, dan unsur peradilan. Mereka adalah Prof. Huala Adolf, S.H., Ph.D. dari BANI Arbitration Center; Prof. Dr. Taufik Siregar, S.H., M.Hum. selaku advokat; Dr. Ihksan Lubis, S.H. dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Utara; Marcel Soekandar, S.H., M.Hum. dari sektor perbankan; Efrata Happy Tarigan, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Medan; serta Dr. Deni Purba, S.H., LL.M.
Ketua Panitia, Dr. Azwir Agus, S.H., M.Hum., mengatakan seminar nasional ini menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi arbitrase sekaligus mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam pengembangan pemikiran, pendidikan, penelitian, dan praktik arbitrase di Indonesia.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat eksistensi arbitrase sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sekaligus mendorong keterlibatan aktif kalangan akademisi dalam pengembangan pemikiran, pendidikan, penelitian, dan praktik arbitrase di Indonesia,” katanya.
Menurut Azwir, pengembangan arbitrase tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga arbitrase dan praktisi hukum, tetapi juga membutuhkan kontribusi akademisi untuk membangun fondasi keilmuan serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang penyelesaian sengketa.
Kontribusi akademisi tersebut dapat diwujudkan melalui penelitian, publikasi ilmiah, pengembangan doktrin hukum arbitrase, serta kajian terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dan efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase. Penguatan materi arbitrase dalam pembelajaran hukum di perguruan tinggi juga dinilai penting untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi.
Sementara itu, Ketua BANI Medan, Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., FCBArb, FIIArb, mengatakan pengembangan arbitrase di Indonesia membutuhkan dukungan akademisi untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan penelitian dan pemikiran akademik yang mendukung perkembangan arbitrase, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun praktik penyelesaian sengketa.
Ia berharap seminar ini dapat memperkuat sinergi antara akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, perbankan, dan lembaga peradilan.
“Saya berharap seminar ini menjadi ruang pertukaran gagasan untuk menjawab tantangan penyelesaian sengketa bisnis yang semakin berkembang, sekaligus memperluas pemahaman masyarakat mengenai arbitrase sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara, perwakilan KADIN Medan, asosiasi pengusaha, advokat, notaris, kalangan perbankan, dosen, dan mahasiswa.
Azwir, yang juga menjabat Ketua DPC PERADI Medan, mengatakan keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai arbitrase sebagai instrumen penyelesaian sengketa dalam hubungan bisnis dan kegiatan ekonomi. Ia berharap peringatan hari jadi ini tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang mendukung pengembangan arbitrase nasional.
“Melalui kegiatan tersebut, BANI Medan berharap penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi para pelaku arbitrase, serta pengembangan pemikiran akademik dapat terus dilakukan untuk menjawab tantangan penyelesaian sengketa pada masa mendatang,” kata Azwir.
Partisipasi Dekan FH USU dalam seminar ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga arbitrase, sekaligus mendorong lahirnya kajian dan penelitian hukum yang berkontribusi bagi pengembangan penyelesaian sengketa di luar pengadilan di Indonesia.