HUMAS FH-USU: Medan, Rabu (28/10/2026), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) bekerja sama dengan Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Badan Binbangkum) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyelenggarakan diskusi bertajuk “Aspek Hukum Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025”. Kegiatan berlangsung pada Rabu (28/10/2026) di Ruang Rapat Dekan FH USU.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber dari FH USU, yakni Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., Dekan FH USU, dan Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum., akademisi hukum FH USU. Dari BPK RI hadir Agustinus Triyonojati sebagai narasumber, bersama Melisa Sekar Dhani, Shendy Marita, Wahyu Ida Arinta Togatorop, dan Reza Fahrizal sebagai pembahas. Peserta dari BPK adalah pegawai bidang Pengembangan Hukum, Pusat Layanan dan Pengembangan Bantuan Hukum (LPBH), Badan Binbangkum.

Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, khususnya melalui penyertaan modal negara pada badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, mengalami perkembangan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Kedua undang-undang tersebut mengatur Holding Investasi dan Holding Operasional secara berbeda, termasuk soal status dan kewenangan penetapan tugas lain bagi holding.

Perubahan itu memunculkan pertanyaan tentang kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan setelah menjadi penyertaan modal pada Perseroan Terbatas, ruang lingkup keuangan negara, dan kewenangan pemeriksaan BPK. Isu-isu ini juga mengemuka dalam pembahasan RUU tentang Keuangan Negara di DPR RI dan memunculkan beragam pandangan.

Diskusi ini mengupas tiga isu utama:

Makna pengaturan penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan pada Perseroan Terbatas dalam UU 1/2025 dan UU 16/2025, ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perusahaan.

Implikasi perubahan pengaturan Holding Investasi dan Holding Operasional dalam UU 16/2025 terhadap ruang lingkup Keuangan Negara dan kewenangan pemeriksaan BPK.

Pemaknaan kerugian pada BUMN, termasuk parameter pembeda antara kerugian bisnis dan kerugian negara serta pola pertanggungjawabannya.

Diskusi ini diharapkan memberi pengayaan dari perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perusahaan. Hasilnya menjadi referensi bagi BPK dalam memberikan masukan atas rencana perubahan Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara FH USU dan BPK RI dalam pengembangan kajian hukum keuangan negara.