HUMAS FH-USU: Senin (22/01/2024), Fakultas Hukum USU kembali melaksanakan kegiatan Adjunct Professor yang merupakan bagian dari Program EQUITY. Menghadirkan Assoc. Prof. Akmal Handi Ansari Nasution dari OP Jindal Global University India, TWAIL in 21st Century menjadi topik pada sesi ketiga kegiatan ini.
Dipandu oleh Barran Hamzah Nasution, pada kegiatan ini Assoc. Prof. Akmal memberi penjelasan lebih lanjut terkait TWAIL, khususnya mengenai perjuangan dari TWAIL, bentuk eurosentris dari hukum internasional di abad 21, serta TWAIL dan pembentukan hukum internasional di masa depan.
Assoc. Prof. Akmal kembali menekankan urgensi TWAIL bagi Indonesia sebagai negara berkembang untuk terlepas dari nilai-nilai kolonialisme yang diwariskan dalam sistem ekonomi dan sistem hukum internasional di dunia, salah satunya seperti yang tercermin dalam perjanjian multilateral GATT pada tahun 1947.
GATT dipandang sebagai salah satu cara negara-negara maju eks penjajah untuk tetap memperoleh sumber daya dari negara-negara berkembang bekas jajahannya yang pada saat itu baru merdeka. Jika dicermati lebih lanjut, ternyata ada beberapa ketentuan dalam GATT yang merugikan negara-negara berkembang yang kaya akan sumber daya, dan hal inilah yang coba diselesaikan dengan pendekatan dunia ketiga dalam TWAIL.