HUMAS FH-USU: Jumat (12/01/2024), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) melaksanakan kegiatan Adjunct Professor yang merupakan bagian dari Program EQUITY , dengan menghadirkan Assoc.Prof.Akmal Handi Ansari Nasution dari OP Jindal Global University India, dengan topik “Interdisciplinary Approach to International Law’ sebagai pembuka yang mengawali serangkaian sesi kegiatan Adjunt Professor.
Kegiatan berlangsung dengan dipandu oleh Dosen FH USU, Barran Hamzah Nasution, SH.,M.CL dan Annisa Hafizhah,S.H.,M.H., yang bertindak sebagai Host. Assoc. Prof. Akmal memperkenalkan sebuah metode penelitian baru yaitu pendekatan interdisiplin yang dapat digunakan dalam penelitian hukum, utamanya terhadap penelitian hukum internasional dan hukum ekonomi yang memang memiliki kompleksitas tinggi karena berkaitan erat dengan berbagai subjek hukum, substansi hukum yang beragam dalam sistem hukum yang berbeda, dan berbagai aspek lainnya.
Assoc. Prof. Akmal juga memperkenalkan TWAIl, yaitu Third World Approaches to International Law (Pendekatan Dunia Ketiga terhadap Hukum Internasional) yang merupakan sebuah gerakan usaha untuk mengubah aspek-aspek penindasan dalam hukum internasional dengan meninjau ulang dasar-dasar kolonial dalam hukum internasional pasca Perang Dunia II.
Konferensi Asia Afrika yang diselenggarakan di Bandung, Indonesia, pada tahun 1955 diakui sebagai tempat kelahiran TWAIL sebab kala itu negara-negara Afrika dan Asia bersatu untuk menyelesaikan permasalahan Dunia Ketiga (re: negara-negara berkembang). Tujuan utama TWAIL adalah membangun pemahaman tentang bagaimana hukum internasional melanjutkan subordinasi bangsa non-Eropa ke bangsa Eropa melalui norma hukum internasional, menciptakan kesempatan partisipasi Dunia Ketiga dalam hukum internasional, mengusulkan mekanisme hukum internasional alternatif yang berdiri bersama kritikus pendekatan neoliberal terhadap hukum internasional, memberantas kemiskinan di Dunia Ketiga lewat pendidikan, kebijakan, dan politik, serta memahami dan melibatkan pendidikan Dunia Ketiga dalam analisis hukum internasional.