home icon
search icon
menu icon
Surat Edaran Pengajuan Pencairan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Dipublish Pada

20 September 2025

Dipublish Oleh

Sadli Damanik A.Md

dummy berita
Deskripsi

Surat Edaran

19 September 2025

Nomor: 21603/UN5.1.R1/KM.01,00/2025
Lampiran: satu lembar
Hal: Surat Edaran

Yth. Wakil Dekan I (Fakultas Terlampir)
Universitas Sumatera Utara
Medan


Dengan hormat, Sehubungan dengan pengajuan pencairan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kuliah Semester Ganjil TA. 2025-2026. Bersama ini kami sampaikan beberapa hal penting yang harus diantisipasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah. Adapun poin-poin penting tersebut adalah sebagai berikut:


1. Berhati-hati terhadap komunikasi oleh oknum-oknum mencurigakan yang mengklaim dapat
membantu meluluskan proses seleksi KIP Kuliah;
2. Tidak melakukan transfer uang dalam bentuk apapun dengan alasan pencairan atau proses administrasi program KIP Kuliah;
3, Memastikan kebenaran informasi melalui saluran resmi Universitas, yaitu Bagian Kemahasiswaan Fakultas dan Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian;
4. Jika menemukan upaya penipuan, pemerasan atau modus lainnya mahasiswa diminta segera melaporkan kepada Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian atau Badan Pengawas Internal;
5. Jika terdapat oknum (mahasiswa dan tenaga kependidikan) yang terbukti melakukan upaya. pelanggaran tersebut, akan mendapatkan sanksi yang sangat berat sesuai aturan yang berlaku;


Demikan di sampaikan, atas perhatian dan kegasamanya diucapkan terma kasih.

 

Ditandatangani secara elektronik oleh,

Edy Ikhsan
Wakil Rektor 1
NP 196302161988031002


Tembusan :
1. Rektor;
2. Sekertaris Universitas:

Pengumuman