home icon
search icon
menu icon
Informasi Pengajuan Pengurangan UKT Mahasiswa Semester Akhir
Dipublish Pada

31 Januari 2025

Dipublish Oleh

Sadli Damanik A.Md

dummy berita
File

4.png

Deskripsi

Informasi Pengajuan Pengurangan UKT Mahasiswa Semester Akhir

24 Januari 2025

Nomor: 1763/UN5.1.R2/KU/2025

Lampiran: Satu lembar

Hal: Informasi Pengajuan Pengurangan UKT Mahasiswa Semester Akhir

 

Yth. Daftar terlampir

Universitas Sumatera Utara

Medan

 

Sehubungan dengan implementasi Permendikbudristek No. 02 Tahun 2024 tentang SSOBPTN dimana pasal 13 mengatur tentang pemberian pengurangan pembayaran UKT yang kemudian ditetapkan pada Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara No. 1942/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang Pemberian Pengurangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Semester Akhir Program Sarjana dan Diploma Tiga yang Memenuhi Persyaratan di Lingkungan USU, dengan ini kami memfasilitasi permohonan pengajuan pengurangan UKT oleh mahasiswa yang memenuhi kriteria:

 

  1. Mahasiswa semester 9 (sembilan) ke atas pada program sarjana atau diploma empat yang mengambil mata kuliah paling banyak 6 SKS dengan salah satu mata kuliah adalah tugas akhir;

  2. Mahasiswa semester 7 (tujuh) ke atas pada program diploma tiga yang mengambil mata kuliah paling banyak 6 SKS dengan salah satu mata kuliah adalah tugas akhir;

  3. KRS sudah diverifikasi oleh dosen pembimbing akademik; dan

  4. Mengisi permohonan pengajuan melalui Sistem Layanan Administrasi USU (SILA: https://sila.usu.ac.id) – menu permohonan pengurangan pembayaran UKT, mulai tanggal 03 Februari sampai dengan tanggal 21 Februari 2025. Hasil verifikasi pengajuan akan diterbitkan bersama dengan pengembalian UKT ke rekening yang tertera pada pemohon. Pengajuan Pengurangan UKT Mahasiswa Semester Akhir hanya akan dibuka sekali dalam setiap semester tanpa ada pengajuan susulan. Bagi mahasiswa yang terlambat atau melakukan pengajuan di luar waktu yang telah ditentukan maka pengajuan tersebut tidak akan diproses.

 

Kami harapkan kepada saudara untuk dapat menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh mahasiswa di fakultas yang saudara pimpin. Demikian kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

 

Medan, 24 Januari 2025

Ditandatangani secara elektronik oleh:

Wakil Rektor II

Muhammad Arifin Nasution

NIP 197910052005011002

 

Tembusan:

  1. Rektor USU sebagai laporan;

  2. Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian.

Pengumuman