Humas-FHUSU, Jumat, 19 November 2021 Klinik Hukum Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) mengadakan kegiatan Webinar Nasional “MEMBANGUN KARAKTER GENERASI MUDA INDONESIA ANTI KORUPSI UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA TANPA KORUPSI” Kegiatan Webinar ini dibuka oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum USU, Ibu Dr. Agusmidah.,SH.,M.Hum, dalam sambutannya Beliau mengatakan bahwa tema yang diangkat dalam webinar ini sangat idealis tetapi bukan tidak mungkin nantinya dapat terjadi, dan Beliau juga berpendapat bahwa pendidikan anti korupsi sangat penting untuk dilaksanakan terutama bagi kaum muda seperti mahasiswa saat ini.

Webinar ini ini dibawakan langsung oleh Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH yaitu Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara angkatan 1988 dan bekerja sebagai Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pada kesempatan ini Beliau menjelaskan bagaimana sejarah pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia, 30 perbuatan yang masuk kategori sebagai delik korupsi berdasarkan undang-undang, bagaimana pengaturan hukum pemidanaan pasca dikeluarkannya PERMA 1/2020, Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peran Kaum Milenial Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pemaparannya, Beliau juga menjelaskan bahwa generasi muda berperan sebagai Agent of Change dalam Pencegahan Korupsi. Kesadaran hukum generasi muda tentang pentingnya pencegahan korupsi dan pentingnya mengembangkan perilaku anti koruptif. Kaum milenial bukan sebagai objek melainkan sebagai subjek dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Kegiatan Webinar ini juga dibawakan oleh Ibu Linda Wahyu Marpaung, beliau merupakan seorang Pegiat Anti Korupsi dari Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), Dalam kesempatan ini beliau memaparkan materi pengenalan mengenai korupsi berdasarkan beberapa literasi, jenis-jenis dari tindakan korupsi,mengapa kita perlu belajar anti korupsi dimana hal tersebut bertujuan untuk membangun kepribadian, menguatkan kepekaan, dan mencegah korupsi. Beliau juga menjelaskan berbagai prinsip anti korupsi dan mengatakan bahwa ada banyak faktor yang menjadi penyebab korupsi dimana sebenarnya semua faktor tersebut berpusat pada satu hal yakni toleransi terhadap korupsi dalam banyak hal, koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Ketika Korupsi terjadi, dampaknya menjalar hampir ke seluruh sendi kehidupan baik yang terpapar langsung atau tidak, korupsi memiliki efek yang merajalela ke seluruh aspek sebuah negara.

Kegiatan Webinar ini ditutup dengan closing statement dari Kedua Narasumber. Ibu Rosihan Juriah Rangkuti.,SH.,MH dan Ibu Linda Wahyu Marpaung. Dalam yang closing statement kedua narasumber menekankan bagaimana pentingnya pendidikan anti korupsi sejak dini agar dapat menjadi bekal karakter lahirnya generasi anti korupsi. Webinar ini dipandu oleh Subhana Kurniawan Tarigan yang merupakan anggota Klinik Hukum Anti Korupsi FH USU, dimoderatori oleh Hosea P Octravy Sembiring yang juga merupakan anggota Klinik Hukum Anti Korupsi FH USU. Acara ini dibuka pukul 09.00 WIB dan diikuti peserta sebanyak 121 orang melalui media zoom. Hingga berakhirnya acara pada Pukul 11.20 WIB diskusi tetap berlangsung tertip dan lancar.(Laks/Sad)