HUMAS FH-USU: Jum’at (03/12/2021), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Fakultas Hukum USU) menyelenggarakan kegiatan Stadium Generale (Kuliah Umum) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Dr. Nurul Ghufron, SH.,MH. dengan tema “Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi melalui Kajian dan Literasi”. Kegiatan kuliah umum yang terselenggara atas kerjasama Fakultas Hukum USU dan KPK RI ini dilaksanakan secara hybrid.

Acara kuliah umum dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum. dan dipandu oleh Ketua Program Studi S3 Ilmu Hukum, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH.,M.Hum yang bertiondak selaku moderator. Turut hadir dalam acara, Wakil Dekan I, Dr. Agusmidah, SH.,M.Hum, Wakil Dekan II, Puspa Melati Hasibuan, SH.,M.Hum, Wakil Dekan III, Dr. Mohammad Ekaputra, SH.,M.Hum, serta seluruh Ketua dan Sekretaris Program Studi di lingkungan Fakultas Hukum USU. Peserta kuliah umum yang hadir secara luring (luar jaringan) diantaranya Anggota DPD RI periode 2014-2019, Parlindungan Purba, SH.,MM. serta para akademisi, praktisi, dan mahasiswa yang hadir baik secara daring (dalam jaringan) dan luring.


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Dr. Nurul Ghufron, SH.,MH. dalam pemaparan materi kuliah umumnya berjudul “Membangun Integritas Bangsa dari Pendidikan sebagai Bagian dari Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi” menjelaskan bahwa peran pimpinan perguruan tinggi dalam pencegahan korupsi meliputi kebijakan antikorupsi, teladan, pelopor ekosistem pendidikan berintegritas, dan implementasinya pada perguruan tinggi seperti pendidikan antikorupsi dalam bentuk insersi, kegiatan kemahasiswaan, pusat studi, atau program akademis lainnya.(Laks/Sad)