HUMAS FH-USU: Jum’at (22/07/2022), Kegiatan Summer Course Program 2022, Fakultas Hukum USU berlanjut pada sesi ke-5 dengan menghadirkan nara sumber Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, SH.,M.Hum, materi berjudul “Rakut Sitelu and Civil Case”. Rangkaian acara mulai dari pemaparan materi oleh nara sumber, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab diselenggarakan secara hybrid melalui aplikasi zoom meeting dengan dimoderatori oleh Siti Khairunnisa, SH.,M.H, Dosen Fakultas Hukum USU.
Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, SH.,M.Hum adalah Guru Besar Fakultas Hukum USU dengan spesialisasi keilmuan Hukum Adat. Beliau saat ini menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU, dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Dosen Hukum Adat, Anggota Himpunan Dosen Hukum Perdata, dan anggota Ikatan Dosen Indonesia. Di awal pemaparan materinya Prof. Dr. Rosnidar menjelaskan sejarah “Rakut Sitelu”, Masyarakat Etnis Karo mendiami dataran tinggi bagian utara sumatera. Memahami etnis Karo harus memahami Sangkep Nggeluh atau keutuhan hidup seseorang yaitu unsur-unsur dalam adat istiadat yang mengatur masyarakat Karo. Unsur yang menentukan Sangkep Nggeluh adalah Marga Silima, Tutur Siwaluh, Perkade kaden, Sepuluh Dua Tambah sada dan Rakut Sitelu. Selanjutnya Prof. Rosnidar menjelaskan bagan proses pembentukan identitas dalam masyarakat Karo. Beliau mengatakan jalinan Interaksi simbolik menjadi hal yang sangat penting di dalam proses pembentukan identitas. Disusul dengan situasi masyarakat Karo dalam melaksanakan peradatan dan usaha-usaha yang mereka lakukan demi mempertahankan budaya Karo yang terintegrasikan di dalam rakut si telu/sangkep nggeluh.
Konsep orang Karo tidak terlepas dari mana orang Karo tersebut berasal, tinggal, budaya, profesi bahkan lingkungan yang mengikutinya. Pada bagan berikutnya Prof. Rosnidar menjelaskan bagan tiga kaki tungku, dimana Kalimbubu dengan Senina berada di posisi kiri dan kanan sedangkan anak beru berada di bagian bawah di tengah merupakan sukut atau pemilik pesta. Kalau adat perkawinan berarti pengantin dan orangtuanya sedangkan kalau kematian, keluarga yang ditinggalkan.Sukut dikelilingi oleh rakut si telu. Hal didasari oleh pengertianbahwa orang Karo membutuhkan ketiganya untuk bisa menjalankan peradatan tersebut. Masing-masing kelompok tersebut melakukan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan apa yang sudah menjadi bagian dari mereka. Di akhir pemaparannya Prof. Rosnidar menjelaskan Yurisprudensi mengenai adat Karo, Putusan MA No. 179/Sip/1961 bahwa kedudukan warisan anak laki-laki dan perempuan sama. Dalam masyarakat Adat Karo, laki-laki adalah ahli waris, perempuan hanya diberi hak pakai, diberi bagian oleh saudara-saudaranya berdasarkan “kekelengen”. Pandangan pejoratif ini karena beberapa indikasi, yakni Tukur/emas kawin bukti perempuan “dijual” ke pihak laki-laki, Adat Lakoman (leviraat) bukti perempuan diwarisi oleh saudara dari suaminya yang meninggal. Istilah naki-naki, perempuan mahluk tipuan.