HUMAS FH-USU: Rabu (20/07/2022), Pada sesi ke-3 kegiatan Summer Course Program 2022, Fakultas Hukum USU menghadirkan nara sumber Prof. Dr. Runtung, SH.,M.Hum dengan materi berjudul “Rakut Sitelu”. Kegiatan diselenggarakan secara hybird dengan rangkaian acara dimulai dari pemaparan materi oleh nara sumber sampai pada diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Dr. Robert, SH.,M.H, dan Siti Khairunnisa, SH.,M.H, Dosen Fakultas Hukum USU, yang bertindak selaku moderator.
Prof. Dr. Runtung, SH.,M.Hum adalah Guru Besar Fakultas Hukum USU dengan spesialisasi keilmuan Hukum Adat. Beliau pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum USU, Periode 2005 – 2010 dan Periode 2010 - 2015 dan Rektor USU Periode 2016 – 2021. Dalam pemaparan materinya Prof. Runtung memulai dengan memperkenalkan istilah “Rakut Sitelu”, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya “ikatan yang tiga” atau “tiga ikatan”. Istilah “Rakut Sitelu” dikenal pada etnis Karo yang merupakan salah satu etnis yang berasal dari etnis-etnis Batak, sebutnya. Selanjutnya Prof. Runtung menjelaskan pada masyarakat Batak lainnya, seperti Batak Toba, Batak Mandailing ada dikenal istilah “Dalihan Na Tolu” yang arti dan unsur-unsurnya mirip dengan “Rakut Sitelu”. Pengertian Rakut Sitelu atau pada masyarakat Karo sering disebut dengan “Sangkep Sitelu” (tiga yang lengkap) atau “Sangkep Nggeluh” (kelengkapan dalam kehidupan) adalah tiga unsur pengikat dalam sistem kekerabatan etnis Karo, oleh karena itu “Rakut Sitelu” adalah merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan orang Karo yang sudah dikenal sejak adanya etnis Karo dan tetap hidup dan terpelihara hingga saat ini. Dalam pemaparan berikutnya Prof. Runtung juga menjelaskan secara rinci tugas dan peran dari masing-masing unsur Rakut Sitelu yang terdiri dari Senina/ Sembuyak, Kalimbubu, dan Anak Beru.