HUMAS FH-USU: Selasa (24/06/2025), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( FH USU) berkolaborasi dengan Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Republik Indonesia (FKN UNHAN RI) menyelenggarakan Seminar bertajuk “Penguatan Acara Pemeriksaan Koneksitas Guna Terwujudnya Kepastian dan Sinergitas Penegakan Hukum dalam Konteks Keamanan Nasional". Kegiatan ini berlangsung di Aula Peradilan Semu FH USU secara hybrid dengan turut didukung oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Oditurat Militer Tinggi I Medan.

Seminar ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara FH USU dan FKN UNHAN RI, yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara USU dan UNHAN RI. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sekaligus memberikan kontribusi konkret terhadap penguatan sistem hukum nasional, terutama dalam hal penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Wakil Rektor I USU, Prof. Dr. Edy Ikhsan, S.H., M.A., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini. Beliau menilai bahwa isu koneksitas semakin relevan di tengah tantangan keamanan nasional yang kian kompleks. Menurutnya, integritas sistem hukum perlu dijaga melalui pendekatan dialog lintas lembaga, riset ilmiah, dan kebijakan yang responsif. Di era Society 5.0, hukum dituntut untuk adaptif terhadap perubahan, namun tetap tegas dalam pelaksanaannya.

Hal senada disampaikan oleh, Brigjen TNI David Hatigoran Hutagaol, selaku Kepala Kelompok Staf yang mewakili Pangdam I Bukit Barisan. Ia menegaskan pentingnya membangun kesamaan persepsi dan koordinasi antar aparat penegak hukum, sebagai kunci efektivitas dalam pelaksanaan sistem pemeriksaan koneksitas.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer Tinggi I Medan, Brigjen TNI Dr. Parluhutan Sagala, S.H., M.H menjelaskan bahwa kerja sama antara FH USU dan FKN UNHAN RI lahir dari kesepahaman pimpinan institusi USU dan UNHAN RI yang kemudian dikembangkan melalui diskusi bersama pihak fakultas. Seminar ini menjadi langkah awal yang penting, tidak hanya sebagai forum akademik, tetapi juga sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam merespons persoalan koneksitas yang semakin sering muncul dalam penanganan perkara pidana campuran.

Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, SH., M.Hum, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari sinergi antara dunia akademik dan praktik kelembagaan. Seminar tidak hanya menjadi ruang diseminasi ilmu, tetapi juga medium penguatan kapasitas pemangku kepentingan hukum, sekaligus bagian dari pengabdian kepada masyarakat.

Harapan terhadap pengembangan kerja sama ini juga disampaikan oleh Brigjen TNI (Purn) Dr. Tetty Melina Lubus, S.H., M.H., selaku perwakilan dari Dekan FKN UNHAN RI, Mayjen TNI Dr. Rachmat Setiawibawa, S.I.P., M.M., M.Tr. (Han), Ia menekankan pentingnya memperluas sosialisasi dan pemahaman terkait pelaksanaan acara pemeriksaan koneksitas, baik dalam ranah peradilan umum maupun militer. Ia juga mendorong agar kerja sama lintas institusi ini diperkuat melalui kegiatan riset dan pengembangan keilmuan bersama mitra strategis seperti USU.

Kegiatan seminar berlangsung dipandu oleh Dr. Putri Rumondang Siagian, SH, M.H. (Dosen Fakultas Hukum USU) yang bertindak selaku moderator seminar dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S. (Guru Besar Fakultas Hukum USU), Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Medan, Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H, M.H. , dan Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum USU).