HUMAS FH-USU: Rabu (19/06/2025), Dalam rangka Pengembangan Ilmu Hukum dalam Teori dan Praktek, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH-USU) menyelenggarakan seminar bertajuk “STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN DILUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MK NO.46/PPU-VIII/2010, PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERDATA ISLAM”, bertempat di ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH USU.
Seminar yang dibuka oleh Dekan FH USU ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Asmuni, M.Ag. Dosen Prodi Doktor Hukum Islam Universitas Islam Negeri SUMUT/Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia, SUMUT dan Assoc. Prof. Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H,S.Hum,M.H., Dosen Bidang Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Seminar berlangsung dengan dimoderatori oleh Dr. Utary Maharany Barus, S.H.,M.Hum. , Dosen FH USU.
Prof. Dr. Asmuni, M.Ag. dalam pemaparanya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Selanjutnya Prof. Asmuni menjelaskan pula menurut hukum perdata, anak yang adanya melalui perzinahan dapat menjadi anak yang sah dengan melalui perkawinan ibu dan bapaknya atau diproses sesuai dengan peraturan yang ada. Prof Asmuni melanjutkan penjelasannya “berdasarkan putusan MK No.26 Tahun 2010, anak zina dapat mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya dan ibunya jika dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lainnya, sementara menurut perdata islam anak zina tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya dan nasabnya hanya dengan ibu dan keluarga ibunya”, jelas Prof Asmuni.
Assoc. Prof. Dr. Yeni Salma Barlinti mengawali pemaparannya dengan membedakan penentuan anak sah yang ditentukan atas dasar waktu kelahiran dan atas dasar waktu pembuahan. “Pasal 42 UU Perkawinan, Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah dan Pasal 99 KHI, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah dan hasil perbuatan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut, sementara atas dasar waktu pembuahan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012, anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama, dan merupakan jarimah (tindak pidana kejahatan) maka secara a contrario anak sah adalah anak yang lahir sebagai akibat hubungan badan di dalam perkawinan” jelas Assoc. Prof. Dr. Yeni
Diakhir pemaparannya Assoc. Prof. Dr. Yeni Salma Barlinti menekankan bahwa Ayah biologis dan keluarga ayah biologis dapat diwajibkan memberi nafkah kepada anak biologisnya berdasarkan putusan pengadilan tentang asal usul anak dengan pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lainnya. Ayah biologis berhak memberikan hibah atau wasiat kepada anak biologisnya, begitu pula sebaliknya